Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Smp FAJAR BAHARI MAIDAH BT MARKASIM MARSAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAJAR BAHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaFAJAR BAHARI
Tergugat
NoNama
1MAIDAH BT MARKASIM MARSAHID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;  
  2. Menyatakan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2025   yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat  (FAJAR BAHARI) di Kepolisian Sektor Guluk-Guluk : 

Adalah merupakan Besaran Nominal yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat  (FAJAR BAHARI) terhadap Tergugat  berkaitan dengan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2025    yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat  (FAJAR BAHARI) di Kepolisian Sektor Guluk-Guluk sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada Penggugat kalau perlu dengan bantuan Alat Negara ;
  3. Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat  (FAJAR BAHARI) melakukan tagihan dibesaran nominal sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)  kepada Penggugat  (FAJAR BAHARI) dan akhirnya besaran nominal tersebut menjadi besaran nominal sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/09/VII/2025/SPKT/POLSEK GULUK-GULUK/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 17 Juli 2025    yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat  (FAJAR BAHARI) di Kepolisian Sektor Guluk-Guluk  tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Tergugat kepada Penggugat  pada Besaran Nominal Sengketa, yang nyata-nyata adalah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat  (FAJAR BAHARI) maka perbuatan Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada  Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh  Penggugat sebesar Rp. 83.000.000,- (delapan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); 
  5. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
  6. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
  7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak