| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat dipinggir Perahu Taxi Derrmaga Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------
- Bahwa awalnya saksi Miftahul Qiram mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO sering melakukan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, maka saksi Miftahul Qiram bersama anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep lainnya melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO ;
- Bahwa berdasarkan informasi yang akurat diketahui terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO sedang berada di Dermaga pada saat mengambil barang di perahu taxi pagerungan besar yaitu di dermaga Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep dan setelah barang paket kardus diambil oleh terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO dan dibawa oleh terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO lalu diberhentikan dan diamankan oleh saksi Miftahul Qiram bersama anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang paket kardus yang terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO bawa dan melakukan penggeledahan terhadap paket kardus air mineral merk SEGERYA yang dibungkus plastik kuning dengan tulisan untuk HAMSANI pagerungan besar tersebut dan ditemukan didalam gelas plastik air mineral ukuran 220 ml merk SEGERYA terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tisu dan diisolasi hitam dengan berat netto 2,95 gram dan mengamankan sebuah HP warna hitam merk VIVO dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO dan mengakui adalah miliknya kemudian terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO berikut barang buktinya dibawah ke kantor Polsek Sapeken untuk periksaan lebih lanjut.
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04754/NNF/2026, tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, A.pt,M.Si, Bernadheta Putri, S.S.i, dan Fita Adelia, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 15946/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,917 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira jam 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat dipinggir Perahu Taxi Derrmaga Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili,, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi Miftahul Qiram mendapat Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO sering melakukan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di Dermaga Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep, maka saksi Miftahul Qiram bersama anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep lainnya melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO ;
- Bahwa berdasarkan informasi yang akurat diketahui terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO sedang berada di Dermaga pada saat mengambil barang di perahu taxi pagerungan besar yaitu di dermaga Desa Pagerungan Besar Kec. Sapeken Kab. Sumenep dan setelah barang paket kardus diambil oleh terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO dan dibawa oleh terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO lalu diberhentikan dan diamankan oleh saksi Miftahul Qiram bersama anggota Polsek Sapeken Polres Sumenep ;
- Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang paket kardus yang terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO bawa dan melakukan penggeledahan terhadap paket kardus air mineral merk SEGERYA yang dibungkus plastik kuning dengan tulisan untuk HAMSANI pagerungan besar tersebut dan ditemukan didalam gelas plastik air mineral ukuran 220 ml merk SEGERYA terdapat 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus tisu dan diisolasi hitam dengan berat netto 2,95 gram dan mengamankan sebuah HP warna hitam merk VIVO dan setelah ditunjukkan kepada terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO dan mengakui adalah miliknya kemudian terdakwa KHOLIQ SETIA BUDI Bin SUWARJO berikut barang buktinya dibawah ke kantor Polsek Sapeken untuk periksaan lebih lanjut.
- Bahwa ketika terdakwa ditangkap tersebut bukan sebagai dokter atau petugas medis yang berhak untuk menjual atau menguasai dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor : LAB: 04754/NNF/2026, tanggal 03 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T, A.pt,M.Si, Bernadheta Putri, S.S.i, dan Fita Adelia, S.Si, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 15946/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,917 gram adalah benar didapatkan Kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------- |