Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2026/PN Smp 1.Mulani
2.Suwarni
3.Mastiyo
4.Busati
5.Junaidi
6.Sahril
7.Busati
8.Jusup
PT. Garam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mulani
2Suwarni
3Mastiyo
4Busati
5Junaidi
6Sahril
7Busati
8Jusup
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurmawan Wahyudi, S.H.Mulani
2Nurmawan Wahyudi, S.H.Jusup
3Nurmawan Wahyudi, S.H.Busati
4Nurmawan Wahyudi, S.H.Sahril
5Nurmawan Wahyudi, S.H.Junaidi
6Nurmawan Wahyudi, S.H.Busati
7Nurmawan Wahyudi, S.H.Mastiyo
8Nurmawan Wahyudi, S.H.Suwarni
Tergugat
NoNama
1PT. Garam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PENGATUR BUMN (BPBUMN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan Ilegal dalam bentuk apapun yang mengganggu kepada Para Penggugat untuk dapat menggarap lahan E105 guna dihasilkan produk garam lokal demi menunjang kebutuhan Garam Masyarakat Indonesia Khususnya Masyarakat Madura

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan melanggar hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Para Penggugat secara tanggung renteng sebagai berikut :

Materiil: Rp. 1.500.000 per kincir dikalikan x 8 = Total Rp. 12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah)

Immaterill: Rp. 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)

  1. Memerintahkan Kepada Turut Tergugat agar melakukan evaluasi besar kepada Tergugat
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya.
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat;

Atau

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak