Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Smp Imratul Jamilah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imratul Jamilah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 969/IST/2004, yang semula tertulis nama Ibu LAMRA menjadi Nama Ibu HASANIYAH.
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sumenep untuk mencatat tentang perbaikan nama Ibu Kandung Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 969/IST/2004, dan seluruh data data dan identitas pemohon lainnya, agar sesuai dengan kenyataan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak