Dakwaan |
- DAKWAAN :
--------Bahwa terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK Bin HAMIDIN, pada hari, tanggal dan bulan tidak diingat lagi tahun 2024 Sekira pukul 10.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Dsn. Tabata Ds. Campaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah membeli, menyewa, tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari, tanggal tidak dapat diingat lagi pada bulan November 2024 sekira pukul 10.00 Wib pada saat terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK berada dirumah yang beralamat di Dsn. Durbugan Rt/02 Rw/03 Ds. Campaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, kemudian MOH. SOLEH (berkas terpisah) menghubungi terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK dengan berkata ”BUS, minta tolong jualkan sepeda motor roda tiga merk Viar milik saya, tapi sepedanya ada di pinggir jalan yang terletak di Ds. Guluk-guluk” lalu terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK bertanya “darimana kamu mendapatkannya” dijawab MOH. SOLEH “saya dapat dari membeli” lalu terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK berkata “ya tunggu dulu MAD saya carikan pembeli”, selanjutnya setelah 3 hari kemudian terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK bersama ANIS, dan sopir mobil selaku teman dari ANIS dengan mengendarai mobil pick up pergi ke tempat sepeda motor roda tiga Viar tersebut, setelah sampai lalu terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK bersama ANIS dan temannya menaikkan sepeda motor roda tiga merk Viar tersebut ke mobil pick up dan setelah itu di bawa pulang dan diturunkan dari mobil pick up ditaruk di pinggir jalan raya di Dsn Tabata Ds. Campaka Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep, selanjutnya terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK menghubungi ACHMAD JUNAIDI dengan berkata “kak, saya mau menjual sepeda motor rongsokan yaitu sepeda motor VIAR” lalu ACHMAD JUNAIDI menjawab “ya saya carikan pembeli dulu”, setelah 3 hari kemudian ACHMAD JUNAIDI mengabarkan kepada terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK dengan berkata “saya sudah menemukan pembeli rongsokan sepeda motor VIARnya mau saya jemput”, lalu ACHMAD JUNAIDI bersama dengan MULYADI datang untuk menjemput sepeda motor roda tiga merk VIAR tersebut dengan harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan sepeda motor Viar tersebut tidak terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK serahkan kepada MOH. SOLEH, dan uang tersebut terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK gunakan sendiri untuk kebutuhan sehari-hari, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK diamankan oleh petugas Kepolisian karena telah menjual barang yang diduga dari hasil kejahatan, dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut;
- Bahwa seharusnya terdakwa ACH. BUSRI Als BUTOK menduga 1 unit sepeda motor roda tiga merk VIAR warna hitam, velg warna merah, noka dan nosin rusak tersebut diperoleh dari hasil kejahatan karena tidak dilengkapi surat-surat berupa STNK dan BPKB.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 480 ke-1 KUHP |