Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2026/PN Smp ARIEF GUNADI, S.H., M.H. SYAIFUL ARIF FATHA Bin MOH. SADIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1326/M.5.35/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF GUNADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFUL ARIF FATHA Bin MOH. SADIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Saluran Air Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa SYAIFUL ARIF FATHA Bin MOH. SADIK dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika saksi ROBITHULLAH AL QOWIE, Saksi HARMINTO, dan Saksi HENDRA FERIYANTO, S.H. yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seseorang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menghubungi sdr. RIKI Daftar Target Operasi (DTO) untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa bertemu langsung dengan sdr. RIKI (DTO) di pinggir Jalan Saluran Air, Desa Pamolokan, Kec. Kota, Kabupaten Sumenep untuk menerima narkotika tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.20 WIB, saat Terdakwa berada di halaman area Hotel Wijaya I, tim dari Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam saku jaket sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merek HUMER yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram, ditemukan juga 1 (Satu) unit HP merek VIVO warna silver bersilikon dengan nomor sim card (089506233512) dan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 120/PendPid. B-SITA/2026/PN Smp pada tanggal 16 Maret 2026;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan membeli dan menerima Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 141/60978/VI/2025 tanggal 07 April 2026 yang ditantandatangani oleh Nazaruddin Anwar bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (Satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,10 gram dan berat bersih sebesar 0,10 gram;
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 02657/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08486/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Terdakwa SYAIFUL ARIF FATHA Bin MOH. SADIK pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026 bertempat di halaman area Hotel Wijaya I, Kelurahan Pajagalan, Kec. Kota Sumenep, Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa SYAIFUL ARIF FATHA Bin MOH. SADIK dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas bermula ketika saksi ROBITHULLAH AL QOWIE, Saksi HARMINTO, dan Saksi HENDRA FERIYANTO, S.H. yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi Narkotika jenis sabu;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 22.20 WIB, saat Terdakwa berada di halaman area Hotel Wijaya I, tim dari Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam saku jaket sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merek HUMER yang di dalamnya terdapat 1 (satu) poket/kantong plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram, ditemukan juga 1 (Satu) unit HP merek VIVO warna silver bersilikon dengan nomor sim card (089506233512) dan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Sita Pengadilan Negeri Sumenep Nomor : 120/PendPid. B-SITA/2026/PN Smp pada tanggal 16 Maret 2026;
  • Bahwa Terdakwa memiliki Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan secara sadar, tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan atau pelayanan kesehatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor : 141/60978/VI/2025 tanggal 07 April 2026 yang ditantandatangani oleh Nazaruddin Anwar bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti maka disimpulkan bahwa sejumlah 1 (Satu) poket plastik kecil diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,10 gram dan berat bersih sebesar 0,10 gram;
  • Bahwa Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 02657/NNF/2026 yang ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 08486/2026/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan seperti tersebut dalam (I) dikembalikan tanpa isi.

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ 

 

Pihak Dipublikasikan Ya