Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2026/PN Smp PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC.SUMENEP 1.KODRAT APRYADI
2.MASTURA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2026/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC.SUMENEP
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KODRAT APRYADI
2MASTURA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 174.980.566,00
Petitum

1. Menerima dan mcngabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Mcnyatakan demi hukum perbuatnn Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Pcnggugat;

3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebcsar Rp. 174.980.566,- ( SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU LIMA

RATUS ENAM PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 134.941.270,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU DUA RATUS TUJUH PULUH)

ditambah bunga sebesar 40.039.296,- ( EMPAT PULUH JUTA TIGA

PULUH SEMBILAN RlBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM),

selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugal kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya iwrkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak