Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. YAYAN SISWANTO Bin. DIDIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.758/M.5.35/Enz.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN SISWANTO Bin. DIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


PRIMAIR :
--------Bahwa terdakwa YAYAN SISWANTO Bin DIDIK, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kerta Timur Kec. Dasuk Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 
•    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 09.00 wib, pada saat terdakwa YAYAN SISWANTO berada di rumahnya, lalu LII (DPO) menelpon terdakwa YAYAN SISWANTO dengan maksud meminta tolong untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian sekira pukul 09.30 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon MUNIR (DPO) dengan mengatakan “Bang saya mau beli sabunya” MUNIR menjawab “Yaa...sudah kalau kamu mau ngambil” lalu terdakwa YAYAN SISWANTO berkata “tapi saya masih menunggu uangnya dulu....tapi agak lama” MUNIR menjawab “Yaa...sudah kalau mau berangkat telphon saya dulu”, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon LII dengan berkata “barang sabu sudah ada” LII menjawab “tunggu dulu uangnya masih belum terkumpul” terdakwa YAYAN SISWANTO berkata ”nanti kalau uang sudah ada kabari saya”, kemudian sekira pukul 13.30 wib, Lii menelphon terdakwa YAYAN SISWANTO dengan maksud menyuruh untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa YAYAN SISWANTO langsung berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah LII, setelah bertemu dengan LII kemudian LII menyerahkan uang tunai kepada terdakwa YAYAN SISWANTO untuk pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 13.35 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon MUNIR berkata “Bang saya jadi mau berangkat ke sana... ngambil (maksudnya beli sabu) saya minta kirimin nomor rekeningnya” MUNIR menjawab “ok...” lalu MUNIR mengirim nomor rekening kepada terdakwa YAYAN SISWANTO, kemudian terdakwa YAYAN SISWANTO berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat Jasa pengiriman uang yang terletak di Desa Kerta Barat Kec. Dasuk Kab. Sumenep untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening dengan atas nama yang diberikan oleh MUUNIR, Kemudian sekira pukul 13.45 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Tamberu Kec. Sokobanah Kab. Sampang namun sesampai ditengah perjalanan terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon MUNIR berkata bahwa sudah selesai di transfer, lalu MUNIR berkata “ok... dan barangnya sudah saya letakkan dipinggir jalan ditaruh didalam bungkus rokok dan tempatnya seperti biasanya di bawah pohon duwak ” selanjutnya terdakwa YAYAN SISWANTO langsung menuju ke tempat tersebut, setelah sampai dan mendapati bungkusan rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu lalu oleh terdakwa YAYAN SISWANTO dimasukkan kedalam saku jaket samping kiri yang dipakai, kemudian terdakwa YAYAN SISWANTO langsung pulang kerumah ;
•    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 23.00 wib, pada saat terdakwa YAYAN SISWANTO berdiri dipinggir jalan termasuk Desa Kerta Timur Kec. Dasuk Kab. Sumenep, hendak menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada LII kemudian terdakwa YAYAN SISWANTO diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang mana sebelumnya tangan sebelah kiri terdakwa YAYAN SISWANTO telah menggengam bungkusan tissu warna putih yang didalamnya terdapat 1 poket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan ke tanah, lalu oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ditemukan dan setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa YAYAN SISWANTO mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknyayang didapat  membeli kepada MUNIR (DPO) atas suruhan LII (DPO), selanjutnya terdakwa YAYAN SISWANTO berikut barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut ;
•    Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 03338/NNF/2025, tertanggal 28 April 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    10563/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto  + 4,752 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :
--------Bahwa terdakwa YAYAN SISWANTO Bin DIDIK, pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan masuk Desa Kerta Timur Kec. Dasuk Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :
•    Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 09.00 wib, pada saat terdakwa YAYAN SISWANTO berada di rumahnya, lalu LII (DPO) menelpon terdakwa YAYAN SISWANTO dengan maksud meminta tolong untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), kemudian sekira pukul 09.30 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon MUNIR (DPO) dengan mengatakan “Bang saya mau beli sabunya” MUNIR menjawab “Yaa...sudah kalau kamu mau ngambil” lalu terdakwa YAYAN SISWANTO berkata “tapi saya masih menunggu uangnya dulu....tapi agak lama” MUNIR menjawab “Yaa...sudah kalau mau berangkat telphon saya dulu”, selanjutnya sekira pukul 10.00 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon LII dengan berkata “barang sabu sudah ada” LII menjawab “tunggu dulu uangnya masih belum terkumpul” terdakwa YAYAN SISWANTO berkata ”nanti kalau uang sudah ada kabari saya”, kemudian sekira pukul 13.30 wib, Lii menelphon terdakwa YAYAN SISWANTO dengan maksud menyuruh untuk mengambil uang pembelian narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa YAYAN SISWANTO langsung berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah LII, setelah bertemu dengan LII kemudian LII menyerahkan uang tunai kepada terdakwa YAYAN SISWANTO untuk pembelian narkotika jenis sabu sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), selanjutnya sekira pukul 13.35 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon MUNIR berkata “Bang saya jadi mau berangkat ke sana... ngambil (maksudnya beli sabu) saya minta kirimin nomor rekeningnya” MUNIR menjawab “ok...” lalu MUNIR mengirim nomor rekening kepada terdakwa YAYAN SISWANTO, kemudian terdakwa YAYAN SISWANTO berangkat dengan mengendarai sepeda motor menuju ke tempat Jasa pengiriman uang yang terletak di Desa Kerta Barat Kec. Dasuk Kab. Sumenep untuk melakukan transfer uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) ke nomor rekening dengan atas nama yang diberikan oleh MUUNIR, Kemudian sekira pukul 13.45 wib, terdakwa YAYAN SISWANTO berangkat sendirian dengan mengendarai sepeda motor ke arah Desa Tamberu Kec. Sokobanah Kab. Sampang namun sesampai ditengah perjalanan terdakwa YAYAN SISWANTO menelpon MUNIR berkata bahwa sudah selesai di transfer, lalu MUNIR berkata “ok... dan barangnya sudah saya letakkan dipinggir jalan ditaruh didalam bungkus rokok dan tempatnya seperti biasanya di bawah pohon duwak ” selanjutnya terdakwa YAYAN SISWANTO langsung menuju ke tempat tersebut, setelah sampai dan mendapati bungkusan rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu lalu oleh terdakwa YAYAN SISWANTO dimasukkan kedalam saku jaket samping kiri yang dipakai, kemudian terdakwa YAYAN SISWANTO langsung pulang kerumah ;
•    Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 April 2025, sekira pukul 23.00 wib, pada saat terdakwa YAYAN SISWANTO berdiri dipinggir jalan termasuk Desa Kerta Timur Kec. Dasuk Kab. Sumenep, hendak menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada LII kemudian terdakwa YAYAN SISWANTO diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang mana sebelumnya tangan sebelah kiri terdakwa YAYAN SISWANTO telah menggengam bungkusan tissu warna putih yang didalamnya terdapat 1 poket kantong plastik berisi narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan ke tanah, lalu oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ditemukan dan setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa YAYAN SISWANTO mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat membeli kepada MUNIR (DPO) atas suruhan LII (DPO), selanjutnya terdakwa YAYAN SISWANTO berikut barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk di proses lebih lanjut ;
•    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
•    Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 03338/NNF/2025, tertanggal 28 April 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim, dengan kesimpulan:
?    10563/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto  + 4,752 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 

•    Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
 

Pihak Dipublikasikan Ya