Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. MUHLIS Bin MUJAHAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 98/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-748/M.5.35/Eoh.2/VI/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHLIS Bin MUJAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  MUHLIS BIN MUJAHAR pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira Jam : 02.30 Wib   atau setidak-tidaknya pada bulan April 2025  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di rumah terdakwa MUHLIS BIN MUJAHAR Desa Guluk-guluk Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, melakukan yang membeli, menjual atau karena hendak mendapat untung , membawa atau menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahui patut disangkanya diperoleh dari kejahatan  . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal  atas permintaan RAMA tersebut saksi MINULLAH Als MINOL mengajak saksi BAINI untuk melakukan pencurian, lalu  pada hari Jumat tanggal 4 April 2025 sekira pukul 23.00 Wib saksi  AMINULLAH Als MINOL bersama dengan saksi  BAINI berboncengan berangkat ke Desa Bakeong Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep menuju rumah saksi  RUDIK BAIDAWI Als DIDIK.
Selanjutnya  pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 02.30 Wib  saksi BAINI datang dari arah barat dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah saksi  RUDIK BAIDAWI Als DIDIK yang dicuri saksi  RUDIK BAIDAWI Als DIDIK dengan membunyikan klakson, mengetahui hal tersebut, saksi  AMINULLAH Als MINOLlangsung mengikuti saksi BAINI dari belakang. Saat itu saksi  AMINULLAH Als MINOLbersama saksi  BAINI langsung menuju rumah terdakwa   MUHLIS  BIN MUJAHAR Desa Guluk Guluk Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep.
Sesampainya di rumah terdakwa MUHLIS BIN MUJAHAR desa Guluk-guluk Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep, saksi  AMINULLAH Als MINOLlangsung menawarkan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max warna merah hitam tahun 2019 yang ditafsir seharga Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah )  tersebut yang baru saja dicurinya dan  akhirnya terjadi kesepakatan harga sepeda motor tersebut yaitu sebesar Rp. 4.000.000,-, lalu terdakwa MUHLIS BIN MUJAHAR menyerahkan uang muka sebesar Rp. 1.500.000,-, lalu saksi  AMINULLAH Als MINOLdan saksi  BAINI langsung pulang, dan sekira pukul 09.00 Wib saksi AMINULLAH Als MINOLbersama-sama dengan  saksi  BAINI kembali lagi ke rumah terdakwa MUHLIS dan terdakwa MUHLIS BIN MUJAHAR  menyerahkan lagi uang sebesar Rp. 500.000,-. datang lagi untuk mengambil sisa uang sepeda motor, dan saat itu terdakwa MUHLIS BIN MUJAHAR menyerahkan sisa uang sepeda motor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,-., lalu terdakwa MUHLIS BIN MUJAHAR menyuruh saksi Mahtum untuk menjualnya.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya