Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. NOVEL ARHAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.463/M.5.35/Eku.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVEL ARHAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa terdakwa NOVEL ARHAM selaku Nahkoda kapal KMN. JAWARA II bersama-sama dengan MOH. DJAUHARI (diajukan penuntutan secara terpisah) selaku pemilik kapal KMN. JAWARA II, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di perairan Gili Raje, Sumenep pada koordinat 07° 140' 90’ 919’’ S - 113° 936' 44’ 638’’ E atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Sumenep, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yaitu menggunakan Alat Penangkap Ikan (API) berupa jaring tarik jenis Cantrang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB di perairan Gili Raje, Sumenep pada koordinat 07° 140' 90’ 919’’ S - 113° 936' 44’ 638’’ E,  saksi HERIYANTO, S.H., saksi NANANG SUBIYANTORO, S.H., dan saksi HARMAWAN, yang merupakan Tim Intelair Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim, melakukan pemeriksaan terhadap kapal KMN. JAWARA II yang dinahkodai oleh terdakwa NOVEL ARHAM dan menemukan alat penangkap ikan yang dilarang berupa 2 (dua) set jaring jenis Cantrang didalam palka/ bagian ruang tengah KMN. JAWARA II beserta ikan jenis campuran hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 200 (dua ratus) kg;
-    Bahwa ukuran dan ciri-ciri alat penangkap ikan yang dilarang jenis jaring cantrang yang ditemukan diatas KMN. JAWARA II yaitu ukuran jaring dengan panjang kurang lebih 30 meter, lebar mulut jaring kurang lebih 10 meter, dan mata jaring paling kecil kurang lebih 2 inchi, mata jaring paling besar kurang lebih 15 inchi, tali yang digunakan untuk menarik jaring dengan panjang kurang lebih 300 meter, kemudian terdapat diberi pemberat berupa timah dibagian sayap bawah sisi kiri 7,5 kg dan sisi kanan 7,5 kg dengan total pemberat timah kurang lebih 15 kg. Selain itu ada pemberat berbentuk bola berjumlah 2 (dua) buah dengan masing – masing beratnya sekitar 8 kg yang ditempatkan di bawah jaring.
-    Bahwa terdakwa NOVEL ARHAM bekerja selaku Nahkoda kapal KMN. JAWARA II sejak kurang lebih 2 (dua) tahun, bertugas dan bertanggungjawab mengemudikan kapal penangkap ikan, menentukan titik lokasi penangkapan ikan dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang berada di KMN. JAWARA II.  Sedangkan pemilik kapal KMN. JAWARA II dan jaring cantrangnya adalah saksi MOH. DJAUHARI (diajukan penuntutan secara terpisah). 
-    Bahwa kapal KMN. JAWARA II yang dipergunakan untuk mencari ikan milik saksi MOH. DJAUHARI dengan mempekerjakan orang lain berjumlah 13 orang termasuk Nohkada yaitu NOVEL ARHAM sebagai Nahkoda, KHOLIL, FAISOL, FAHMI, KHOIRUL UMAM, SADILI, RAHMAN, LUTFI, ABDUL RAZAK, IMAM RAHMAN, WILDAN. 
-    Bahwa ukuran dari perahu nelayan KMN. JAWARA II adalah panjang 13 meter, lebar 4,70 meter dan dalam 1,38 meter, untuk grose Tonase / GT 16, perahu nelayan KMN. JAWARA II berbahan dari kayu dan warna hijau muda dan putih dengan warna strip hitam, kuning, merah dan terdapat tulisan KM. JAWARA II diatas kamar kemudi serta menggunakan mesin fuso 6 silinder. Dokumen yang dimiliki oleh KMN. JAWARA adalah Pas Besar, Surat Ukur Dalam Negeri, SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), Grosse Akta dan perijinan usaha di bidang perikanan yang saksi MOH. DJAUHARI miliki adalah SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan), SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Bahwa saksi MOH. DJAUHARI memiliki kapal tersebut sejak tahun 2009. 
-    Bahwa KMN. JAWARA II dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring jenis cantrang yang berasal dari saksi MOH. DJAUHARI. Bahwa Saksi MOH. DJAUHARI memberikan jaring kepada terdakwa NOVEL ARHAM sekitar setahun yang lalu sebanyak 2 kali yang masing – masing berisi 4 (empat) gulungan jaring berbentuk lembaran dengan ukuran 4 X 50 meter dan yang merakit jaring menjadi jaring cantrang adalah terdakwa NOVEL ARHAM sendiri untuk biaya perakitan terdakwa meminta uang kepada saksi MOH. DJAUHARI sebesar Rp.1.000.000,- untuk membeli jaring lagi yang dipergunakan untuk tambahan dalam perakitan jaring menjadi jaring cantrang, untuk 4 gulungan jaring menjadi 1 set jaring cantrang dan terdakwa NOVEL ARHAM meminta uang ke saksi MOH. DJAUHARI sebanyak 2 kali karena terdakwa membuat jaring cantrang sebanyak 2 (dua) set;
-    Bahwa terdakwa dan ABK berangkat kerja / melaut pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 setelah Maghrib dari Pamekasan menuju perairan Sumenep dan setelah sampai diperairan Sumenep sekitar jam 08.00 terdakwa bersama ABK mulai melakukan penangkapan ikan dan dalam sehari dari jam 08.00 sampai dengan pukul 16.00 melakukan penyebaran jaring sebanyak 10 kali dan dalam pergi melaut selama 4 hari, setelah sehari melakukan penangkapan ikan lalu mencari pulau terdekat untuk beristirahat dan rata – rata ikan yang didapatkan sebanyak antara 200 Kg sampai dengan 1.000 kg;
-    Bahwa KMN. JAWARA II dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan jaring cantrang dengan cara tali dilepas ke air sepanjang 300 meter dengan posisi melingkar/kapal berputar setelah itu kapal berputar berbalik dengan menyebar jaring ke posisi awal, setelah jaring semua masuk kelaut baru jaring ditarik dengan perahu berjalan dan juga gardan, setelah jaring menempel ke kapal baru jaring tersebut diangkat keatas kapal dan ikan yang terjaring diambil dengan tangan dan dimasukkan ke kotak tempat penyimpanan ikan;
-    Bahwa terdakwa mengetahui jika jaring yang digunakan berupa jaring Cantrang tersebut jika digunakan dapat menganggu dan merusak ekosistem dilaut;
-    Bahwa untuk Jaring yang digunakan oleh kapal KMN. JAWARA II merupakan jaring jenis Cantrang yang dapat diketahui dari ciri-cirinya yaitu Alat Penangkap Ikan menggunakan mata jaring berbentuk ketupat (diamond mesh) pada seluruh bagian kantong. Bahwa penggunaan Alat Penangkap Ikan jaring tarik jenis Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023  tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat sebagaimana pasal 8 ayat 3 huruf a nomor 3 yang menyebutkan bahwa alat penangkapan ikan yang dilarang diantaranya jaring tarik jenis Cantrang;
-    Bahwa jaring jenis Cantrang dikategorikan sebagai alat penangkapan ikan yang dilarang dikarenakan alat tangkap tersebut karena dapat merusak keberlanjutan sumberdaya ikan yaitu mengancam kepunahan biota dan/atau mengakibatkan kehancuran habitat, Jaring Cantrang pada bagian kantong berbentuk ketupat (diamond mesh) sehingga pada saat operasi/jaring ditarik maka akan menguncup sehingga semua jenis ikan akan tertangkap, untuk itu Cantrang tersebut dilarang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 8 ayat (3) huruf a nomor 3 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------
 

Pihak Dipublikasikan Ya