| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.Bth/2026/PN Smp | JUMAINI | 1.MEYSITA FITRIYANI 2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Sumenep 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN 4.MOH. IBRAM MALIK |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.Bth/2026/PN Smp | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang BENAR ; 3. Menyatakan Pelawan merupakan Ahli Waris yang SAH dari Termohon Eksekusi dan Isteri yang Sah dari Termohon Eksekusi; 4. Menyatakan putusan-putusan pengadilan sebagaimana putusan perkara a quo (Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara Nomor Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Smp, yang diputus pada tanggal 02 Mei 2024, Pengadilan Tingkat Banding Nomor 413/PDT/2024/PT SBY, yang diputus pada tanggal 10 Juli 2024, Tingkat Kasasi di Mahkamah Agung RI Nomor 652 K/PDT/2026, yang diputus pada tanggal 25 Maret 2026), dan/atau terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo yang akan dilaksanakan eksekusi berdasarkan Pemberitahuan Putusan Kasasi (Surat Tercatat) tertanggal 19 Mei 2026 yang dijadikan dasar Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, tanggal 05 Mei 2026, Permohonan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN. Smp tertanggal 05 Mei 2026 adalah CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM ; 5. Menghukum dan Memerintahkan PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk mengembalikan kondisi Obyek Sengketa kepada posisi semula. 6. Memerintahkan penundaan dan/atau penghentian eksekusi terhadap obyek sengketa dalam perkara a quo sepanjang menyangkut hak-hak dari Pelawan; 7. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar kerugian kepada Pelawan secara tanggung renteng yang rinciannya sebagai berikut: Kerugian materiil berupa taksiran harga tanah dan bangunan rumah yang menjadi Obyek Sengketa sebesar: Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah). Kerugian immateriil yakni akibat perbuatan Para Terlawan, menimbulkan keresahan danĀ ketidak tenangan terhadap kehidupan Pelawan sekeluarga, sehingga kerugian tersebut menimbulkan kerugian fisik dan psikologis yakni kerugian immateriil ditaksir dan dicukupkan dengan nominal sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah). 8. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk tunduk pada putusan perkara ini ; 9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi ; 10. Menghukum PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo Pengadilan Negeri Sumenep berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
