| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.B/2026/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | FANDI AHMAD Bin FAUZI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.B/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1036/M.5.35/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa FANDI AHMAD Bin FAUZI, pada hari Kamis, tanggal 19 Pebruari 2026, sekira pukul 23.43 Wib, atau setidaknya pada tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Pebuari tahun 2026, bertempat di warung makan Penyetan Melita Kitchen yang beralamat di Jl. Setia Budi, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, , adapun uraian peristiwanya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa pada awalnya berada di sekitar lokasi dan berniat mengambil buah pisang, namun kemudian melihat bangunan warung milik korban dalam keadaan sepi. Selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian, dengan cara mendekati bagian belakang warung dan merusak jendela kaca krepyak menggunakan tangan, setelah jendela berhasil dirusak, Terdakwa masuk ke dalam warung melalui jendela tersebut dan mengambil 1 (satu) unit HP merk Tecno warna putih serta 1 (satu) unit mesin kasir warna hitam yang berisi uang tunai sekitar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) di mana barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar dan diletakkan di tanah kosong di sekitar lokasi. Bahwa selanjutnya, beberapa jam kemudian Terdakwa kembali masuk ke dalam warung dengan cara yang sama dan mengambil 6 (enam) tabung gas elpiji 3 kg, kemudian membawa seluruh barang hasil curian tersebut. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saksi korban Melita Puri Jayanti selaku pemilik sah warung dan barang barang tersebut. Bahwa pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi korban Melita Puri Jayanti mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari karyawan bahwa warung telah dibobol. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, diketahui bahwa pencurian dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 23.43 WIB dan hari Jum’at, tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 04.50 WIB. Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban Melita Puri Jayanti merasa keberatan dan mengalami kerugian, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit mesin kasir, 1 (satu) unit HP, uang tunai sekitar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), dan 6 (enam) tabung gas elpiji 3 kg, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat 1 huruf f Undang – Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
