Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. TAUFIQURRAHMAN Bin SUWAHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-534/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIQURRAHMAN Bin SUWAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    DAKWAAN
KESATU :
--------------Bahwa terdakwa TAUFIQURRAHMAN Bin SUWAHMAD, pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dihalaman rumah milik saksi korban JAENAL yang terletak Dsn. Bunis Barat, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa atau mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan ia terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut :  
•    Bahwa berawal pada bulan Desember 2024 terdakwa TAUFIQURRAHMAN datang kerumah saksi korban JAENAL (kakek terdakwa) dengan maksud menanyakan keberadaan mobil Suzuki merk escudo milik saksi korban JAENAL, lalu saksi korban JAENAL berkata kepada terdakwa TAUFIQURRAHMAN bahwa mobil tersebut dititipkan kepada ADI YONO Alamat Desa Kombang, Kec. Talango, kab. Sumenep, untuk jaminan hutang ibumu namun terdakwa TAUFIQURRAHMAN tidak percaya dan tetap ingin mengambil mobil tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib, saat saksi korban JAENAL berada di teras rumah Alamat Dusun bunis barat, Desa Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, kemudian sekitar pukul 06.30 wib datang terdakwa TAUFIQURRAHMAN dan menanyakan lagi keberadaan mobil Suzuki merk escudo milik saksi korban JAENAL, dimana pada saat itu saksi korban JAENAL disuruh mengambil mobil Suzuki merk escudo yang berada di ADI YONO Alamat Desa Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, lalu saksi korban JAENAL berkata bahwa mobil Suzuki merk escudo tersebut untuk jaminan hutang ibunya, dan terdakwa TAUFI QURRAHMAN tidak percayah bahwa mobil Suzuki merk escudo milik saksi korban JAENAL tersebut untuk jaminan hutang ibunya, lalu terdakwa TAUFI QURRAHMAN mengancam saksi korban JAENAL dengan berkata “Kalau mobil tidak datang kamu saya tembak” dimana pada itu terdakwa TAUFIQURRAHMAN membawah senapan angin merk sharp river warna hitam di tangan kananya sedangkan tangan kiri memegang sebila pisau sambil menodongkan kearah saksi korban JAENAL, dikarenakan saksi korban JAENAL merasa terancam jiwa lalu lari kearah timur dan bersembunyi di tegal, selanjutnya saksi korban JAENAL melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Talango Kab. Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
•    Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951
 


ATAU
KEDUA

--------------Bahwa terdakwa TAUFI QURRAHMAN Bin SUWAHMAD, pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 06.30 WIB, atau setidak-tidak pada suatu waktu pada bulan Januari 2025, atau setidak-tidak pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat dihalaman rumah milik saksi korban JAENAL yang terletak Dsn. Bunis Barat, Ds. Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan ia terdakwa  dilakukan  dengan cara-cara sebagai berikut :  
•    Bahwa berawal pada bulan Desember 2024 terdakwa TAUFI QURRAHMAN datang kerumah saksi korban JAENAL (kakek terdakwa) dengan maksud menanyakan keberadaan mobil Suzuki merk escudo milik saksi korban JAENAL, lalu saksi korban JAENAL berkata kepada terdakwa TAUFIQURRAHMAN bahwa mobil tersebut dititipkan kepada ADI YONO Alamat Desa Kombang, Kec. Talango, kab. Sumenep, untuk jaminan hutang ibumu namun terdakwa TAUFIQURRAHMAN tidak percaya dan tetap ingin mengambil mobil tersebut, selanjutnya pada hari kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 Wib, saat saksi korban JAENAL berada di teras rumah Alamat Dusun bunis barat, Desa Essang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, kemudian sekitar pukul 06.30 wib datang terdakwa TAUFIQURRAHMAN dan menanyakan lagi keberadaan mobil Suzuki merk escudo milik saksi korban JAENAL, dimana pada saat itu saksi korban JAENAL disuruh mengambil mobil Suzuki merk escudo yang berada di ADI YONO Alamat Desa Kombang, Kec. Talango, Kab. Sumenep, lalu saksi korban JAENAL berkata bahwa mobil Suzuki merk escudo tersebut untuk jaminan hutang ibunya, dan terdakwa TAUFI QURRAHMAN tidak percayah bahwa mobil Suzuki merk escudo milik saksi korban JAENAL tersebut untuk jaminan hutang ibunya, lalu terdakwa TAUFI QURRAHMAN mengancam saksi korban JAENAL dengan berkata “Kalau mobil tidak datang kamu saya tembak” dimana pada itu terdakwa TAUFIQURRAHMAN membawah senapan angin merk sharp river warna hitam di tangan kananya sedangkan tangan kiri memegang sebila pisau sambil menodongkan kearah saksi korban JAENAL, dikarenakan saksi korban JAENAL merasa terancam jiwa lalu lari kearah timur dan bersembunyi di tegal, selanjutnya saksi korban JAENAL melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Talango Kab. Sumenep untuk diproses lebih lanjut.
•    Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya