Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2026/PN Smp 1.VINI ANGELINE, SH
2.RIZQI JATNIKA, S.H.
3.VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H.
MUHAMMAD HABIBI Bin SAHURI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B. 2254/M.5.35/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINI ANGELINE, SH
2RIZQI JATNIKA, S.H.
3VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD HABIBI Bin SAHURI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUPRAYITNO, S.H., M.H, DkkMUHAMMAD HABIBI Bin SAHURI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Bin SAHURI (Alm), pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Parebaan RT.002 RW.003 Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat netto / bersih 41,030 (empat puluh satu koma nol tiga puluh), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menghubungi seseorang bernama HOIR (DPO) melalui telepon WhatsApp untuk memesan dan membeli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram;
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB, HOIR datang ke rumah Terdakwa dengan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana yang telah dipesan oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mempersilakan HOIR masuk ke dalam rumah dan HOIR menyerahkan 1 (satu) plastik klip berisi sabu-sabu kepada Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima sabu-sabu tersebut, Terdakwa kemudian menimbangnya menggunakan timbangan digital miliknya, sedangkan pembayaran kepada HOIR belum dilakukan karena Terdakwa belum mempunyai uang, dengan kesepakatan bahwa Terdakwa akan membayar setelah sabu-sabu tersebut berhasil dijual;
  • Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dari HOIR dengan harga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per gram, sehingga untuk jumlah kurang lebih 50 (lima puluh) gram Terdakwa mempunyai kewajiban membayar kepada HOIR sebesar kurang lebih Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), sedangkan sabu-sabu tersebut kemudian akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per gram serta dijual secara eceran dengan harga antara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026, sebagian sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh Terdakwa sebanyak kurang lebih 4 (empat) gram dengan hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah), yang sebagian digunakan Terdakwa untuk keperluan renovasi rumah dan membayar tukang, sedangkan sebagian sabu-sabu lainnya juga dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, seseorang yang tidak dikenal datang ke rumah Terdakwa dengan maksud membeli sabu-sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram;
  • Bahwa orang tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengajak orang tersebut masuk ke dalam rumah dan meminta orang tersebut menunggu karena Terdakwa akan menimbang dan memecah sabu-sabu yang akan dibeli;
  • Bahwa pada saat Terdakwa hendak menimbang sabu-sabu tersebut, Saksi MAULANA RIZKY DWI dan Saksi MUHAMMAD IFFAN BACHTIAR yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur datang dan masuk ke dalam rumah Terdakwa sehingga orang yang hendak membeli sabu-sabu tersebut melarikan diri, sedangkan Terdakwa tidak sempat melarikan diri;
  • Bahwa Saksi MAULANA RIZKY DWI dan Saksi MUHAMMAD IFFAN BACHTIAR kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi MUHAMMAD KHUSNUL ALVIN dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto/kotor 44,28 (empat puluh empat koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) timbangan digital kecil warna hitam tidak ber merek, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan bening, 1 (satu) Handphone merk OPPO type A7 warna biru dengan Imei 1. 867939042798570 2. 867939042798562 beserta simcardnya 081330796179, 1 (satu) perangkat  bong/alat hisap dan uang tunai sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima dari orang tidak dikenal yang sebelumnya melarikan diri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2026, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah

Kode Barang Bukti

Satuan

Gram

1.

Narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor 44,28 (empat puluh empat koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya

1 plastik klip

(NETTO 41,030 gram)

A

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 04790/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto 41,030 (empat puluh satu koma nol tiga puluh) gram tersebut adalah benar Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD HABIBI Bin SAHURI (Alm), pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Parebaan RT.002 RW.003 Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berat netto / bersih 41,030 (empat puluh satu koma nol tiga puluh, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa telah menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebanyak kurang lebih 50 (lima puluh) gram dari seseorang bernama HOIR (DPO), yang sebelumnya dipesan oleh Terdakwa;
  • Bahwa setelah menerima sabu-sabu tersebut, Terdakwa kemudian menimbang dan menyimpan sabu-sabu tersebut di rumahnya serta sebagian sabu-sabu tersebut dijual kepada orang lain dan sebagian lainnya dikonsumsi sendiri oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 15.15 WIB, ketika seseorang datang ke rumah Terdakwa untuk membeli sabu-sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram, Terdakwa masih menguasai dan menyimpan sebagian sabu-sabu tersebut di rumahnya;
  • Bahwa pada saat Terdakwa hendak menimbang sabu-sabu tersebut, Saksi MAULANA RIZKY DWI dan Saksi MUHAMMAD IFFAN BACHTIAR yang merupakan Anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Timur datang dan masuk ke dalam rumah Terdakwa sehingga orang yang hendak membeli sabu-sabu tersebut melarikan diri, sedangkan Terdakwa tidak sempat melarikan diri;
  • Bahwa Saksi MAULANA RIZKY DWI dan Saksi MUHAMMAD IFFAN BACHTIAR kemudian melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi MUHAMMAD KHUSNUL ALVIN dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto/kotor 44,28 (empat puluh empat koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) timbangan digital kecil warna hitam tidak ber merek, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan bening, 1 (satu) Handphone merk OPPO type A7 warna biru dengan Imei 1. 867939042798570 2. 867939042798562 beserta simcardnya 081330796179, 1 (satu) perangkat  bong/alat hisap ditemukan di bilik samping rumah yang biasanya dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu dan uang tunai sebesar Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima dari orang tidak dikenal yang sebelumnya melarikan diri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti tanggal 26 Mei 2026, telah dilakukan penimbangan barang bukti dengan rincian sebagai berikut:

No.

Jenis Barang Bukti

Jumlah

Kode Barang Bukti

Satuan

Gram

1.

Narkotika jenis sabu dengan berat brutto / kotor 44,28 (empat puluh empat koma dua puluh delapan) gram beserta bungkusnya

1 plastik klip

(NETTO 41,030 gram)

A

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. 04790/NNF/2026 tanggal 17 Juni 2026 barang bukti berupa kristal warna putih dengan berat netto 41,030 (empat puluh satu koma nol tiga puluh) gram tersebut adalah benar Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya