Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Smp HASANI TAMIN 1.UNTUNG SLAMET, S.Pd
2.NUR JANNAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASANI TAMIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaHASANI TAMIN
Tergugat
NoNama
1UNTUNG SLAMET, S.Pd
2NUR JANNAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya ;  

2. Menyatakan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep:        

Adalah merupakan Besaran Nominal yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat terhadap Para Tergugat  berkaitan dengan Besaran Nominal Sengketa yang sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep, sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan ingkar janji kepada  Penggugat;

5. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat ;

6. Menyatakan, perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat melakukan tagihan dibesaran nominal sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagaimana yang terurai dalam substansi Laporan Polisi nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Maret 2026 yang dilakukan Tergugat I kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep tersebut diatas yang dilakukan dengan tanpa Hak dan melawan hukum oleh Para Tergugat kepada Penggugat  pada Besaran Nominal Sengketa, yang nyata-nyata adalah bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat maka perbuatan Para Tergugat tersebut adalah merupakan “Perbuatan Melawan Hukum” ;

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah)  dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ; 

8. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;

9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;

10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Dan atau :

Mohon putusan yang seadil-adilnya dan dianggap patut.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak