Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Smp SURYA RIZAL HERTADY, S.H. 4.IQBAL FAHROBI Bin RUSDIYANTO
5.SULTANI RAYHAN LUTFI Bin MUHAMMAD LUTFI
6.FAIZAL ADITYA KURNIAWAN Bin SUKRAM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.35/M.5.35/Enz.2/I/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA RIZAL HERTADY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IQBAL FAHROBI Bin RUSDIYANTO[Penahanan]
2SULTANI RAYHAN LUTFI Bin MUHAMMAD LUTFI[Penahanan]
3FAIZAL ADITYA KURNIAWAN Bin SUKRAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

PRIMAIR :

--------Bahwa terdakwa I. IQBAL FAHROBI Bin RUSDIYANTO bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI Bin MUHAMMAD LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN Bin SUKRAM, pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan kampung Desa Lapa taman  Kec. Dungkek Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika  Gol. I, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 15.50 Wib, terdakwa I. IQBAL FAHROBI bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN membeli 1 (satu) poket kantong plastic berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada FERDI (DPO) alamat Desa Gapura Kec. Gapura  Kab. Sumenep seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana tempat transaksi  di jalan  Kampung  Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep dan untuk pembayaran uang di transfer melalui amplikasi DANA melalui HP milik terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI ke nomor 087884062162 atas nama FERDI yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 12.44 Wib, namun pada saat membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada FERDI yang menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu teman FERDI yang tidak dikenal oleh para terdakwa posisi terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI sedang berdiri mengahadap kearah timur, Sedangkan seorang tidak kenal atas suruhan FERDI posisi diatas sepeda motor menghadap kearah barat, dan terdakwa I. IQBAL FAHROBI posisi berdiri menghadap kerah timur sedangkan terdakwa III. FAIZAL ADITYA KURNIAWAN posisi berdiri menghadap kearah timur, lalu seorang tidak dikenal namanya menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan dan di terima oleh terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI melalui tangan kanan setelah itu orang yang tidak dikenal namanya pulang, kemudian terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI bersama terdakwa I. IQBAL FAHROBI dan terdakwa III. FAIZAL ADITYA KURNIAWAN pulang jalan kaki kearah kerja ditambak udang lalu terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan dan diterima oleh terdakwa I. IQBAL FAHROBI melalui tangan kanan setelah itu 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu di simpan/selipkan di sela pantat terdakwa I. IQBAL FAHROBI, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat terdakwa I. IQBAL FAHROBI bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN berjalan di jalan kampung alamat Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep datang petugas Kepolisian Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan/selipkan di sela pantat terdakwa I. IQBAL FAHROBI, selanjutnya terdakwa I. IQBAL FAHROBI bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08703/NNF/2024, tertanggal 25Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
  • 25379/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,393 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa terdakwa I. IQBAL FAHROBI Bin RUSDIYANTO bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI Bin MUHAMMAD LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN Bin SUKRAM, pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di jalan kampung Desa Lapa taman  Kec. Dungkek Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika  Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh mereka terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekira pukul 15.50 Wib, terdakwa I. IQBAL FAHROBI bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN membeli 1 (satu) poket kantong plastic berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada FERDI (DPO) alamat Desa Gapura Kec. Gapura  Kab. Sumenep seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dimana tempat transaksi  di jalan  Kampung  Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep dan untuk pembayaran uang di transfer melalui amplikasi DANA melalui HP milik terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI ke nomor 087884062162 atas nama FERDI yaitu pada hari Senin tanggal 30 September 2024 pukul 12.44 Wib, namun pada saat membeli Narkotika jenis sabu-sabu kepada FERDI yang menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu yaitu teman FERDI yang tidak dikenal oleh para terdakwa posisi terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI sedang berdiri mengahadap kearah timur, Sedangkan seorang tidak kenal atas suruhan FERDI posisi diatas sepeda motor menghadap kearah barat, dan terdakwa I. IQBAL FAHROBI posisi berdiri menghadap kerah timur sedangkan terdakwa III. FAIZAL ADITYA KURNIAWAN posisi berdiri menghadap kearah timur, lalu seorang tidak dikenal namanya menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan dan di terima oleh terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI melalui tangan kanan setelah itu orang yang tidak dikenal namanya pulang, kemudian terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI bersama terdakwa I. IQBAL FAHROBI dan terdakwa III. FAIZAL ADITYA KURNIAWAN pulang jalan kaki kearah kerja ditambak udang lalu terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI menyerahkan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu melalui tangan kanan dan diterima oleh terdakwa I. IQBAL FAHROBI melalui tangan kanan setelah itu 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu di simpan/selipkan di sela pantat terdakwa I. IQBAL FAHROBI, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib, pada saat terdakwa I. IQBAL FAHROBI bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN berjalan di jalan kampung alamat Desa Lapataman Kec. Dungkek Kab. Sumenep datang petugas Kepolisian Satreskoba Polres Sumenep melakukan penggeledahan badan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang di simpan/selipkan di sela pantat terdakwa I. IQBAL FAHROBI, selanjutnya terdakwa I. IQBAL FAHROBI bersama dengan terdakwa II. SULTANI RAYHAN LUTFI dan terdakwa III. FAIZAL  ADITYA KURNIAWAN beserta barang bukti dibawa ke kantor Satreskoba Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa para terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib;
  • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 08703/NNF/2024, tertanggal 25Oktober 2024 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Defa Jaumil, S.I.K, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan:
  • 25379/2024/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,393 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I)  urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Pihak Dipublikasikan Ya