Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. RAHIM Bin CASLAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.540/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHIM Bin CASLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa Rahim Bin Caslam, pada waktu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trunojoyo tepatnya di depan toko Restu Ibu beralamat di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Suemnep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu berupa 1 unit HP Samsung A35 warna pink, 1 unit HP Samsung A71 warna biru, Uang toko sembako dan warung kopi sebesar Rp. 200.000, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik Rani Binti Mustopa Salim dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaan kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan atau melarikan diri atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa mendatangi toko yang beralamat di Jl. Trunojoyo Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep bertujuan untuk menemui seorang perempuan yang ada di toko tersebut yang bernama Rani Binti Mustopa Salim (Korban), yang mana sebelumnya Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa bahwa perempuan tersebut bisa di ajak berhubungan badan (open BO). Kemudian pada saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan Rani sehingga terjadi kesepakatan bahwa Rani mau diajak berhubungan badan (open BO) namun Terdakwa harus membayar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyepakatinya dan Terdakwa dengan Rani langsung berhubungan badan di toko tersebut, kemudian saat itu Terdakwa masih belum puas namun Rani meminta berhenti dengan alasan kecapean lalu mendengar hal tersebut Terdakwa meminta agar dilanjutkan pada saat malam hari dan Rani menyetujui dengan meminta agar nantinya Terdakwa juga menambah bayaran sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa langsung kembali ke toko tersebut dan bertemu dengan Rani serta langsung melanjutkan untuk berhubungan badan dan saat itu Rani meminta berhenti sebelum Terdakwa merasa puas dengan alasan yang sama bahwa dirinya merasa lelah lalu mendengar hal tersebut Terdakwa langsung membayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali lagi ke toko tersebut dengan maksud untuk membeli BBM sepeda motor yang Terdakwa kendarai, lalu setelah itu Terdakwa minum-minuman beralkohol (anggur merah) di toko tersebut bersama beberapa orang yang merupakan teman ngopi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak kenal namanya, kemudian saat itu terjadi keributan antara Terdakwa dengan beberapa orang tersebut sehingga Terdakwa langsung menodongkan pisau ke arah mereka, namun beberapa orang tersebut langsung melarikan diri. Setelah itu Terdakwa langsung kembali ke kamar Terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, kemudian Terdakwa langsung kembali lagi ke toko tersebut dengan berjalan kaki dan saat itu Terdakwa melihat ada beberapa orang tersebut kemudianTerdakwa langsung menghampirinya namun semuanya langsung lari meninggalkan tempat tersebut;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi II Narti Als Tika sedang menjaga toko dan warung kopi milik Rani , Saksi II Narti Als Tika menanyakan kepada Rani siapa seorang laki - laki yang sedang duduk di depan presiden cafe dan tidak mengenakan baju itu. Namun saat itu Rani mengira jika orang tersebut adalah orang gila yang sering lewat depan toko miliknya dan tidak lama kemudian tiba - tiba seseorang tersebut langsung menghampiri Saksi II Narti Als Tika dan Rani yang sedang duduk di kursi depan toko milik Rani, laki-Laki tersebut menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada Rani. Laki-laki tersebut adalah Terdakwa Rahim Bin CaslaM.  Melihat kejadian tersebut Saksi II Narti Als Tika serta beberapa orang yang berada di toko langsung lari menjauh namun saat itu Terdakwa terus mengejar Rani hingga akhirnya Rani berhasil menjambak rambut Rani sambil menodongkan sebilah pisau dan berusaha mengambil kalung emas yang Rani pakai namun saat itu Rani terus berusaha memepertahankan kalung emasnya yang ia pakai hingga akhirnya Terdakwa Rahim Bin Caslam berhasil mengambil 1 unit HP yang sedang Rani genggam, setelah Terdakwa Rahim Bin Caslam mengambil HP dari tangan Rani selanjutnya Terdakwa masuk kedalam toko milik Rani dan mengambil 1 unit HP milik Rani yang satunya lagi, serta uang dari dalam warung kopi sebelah toko sembako dan juga mengambil uang dari dalam toko sembako/Ruko milik Rani senilai kurang lebih Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berusaha masuk lebih dalam ke kamar Rani dengan cara menendang-nendang pintu sampai pintu kamar Rani rusak dan bolong setelah masuk ke kamar Rani, Terdakwa langsung kabur dengan cara berlari kearah utara. Saksi II Narti Als Tika dan Rani langsung berteriak meminta tolong kepada orang - orang sekitar yang selanjutnya ada yang menghubungi pihak Kepolisian;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Rani mengalami taksir kerugian sebesar Rp. 12.200.000,- dengan rincian barang yang telah diambil oleh pelaku tersebut yaitu : - 1 unit HP Samsung A35 warna pink nomor imei1 355954711855410 imei2 359711541855416 dengan harga Rp. 5.000.000 - 1 unit HP Samsung A71 warna biru dengan harga Rp. 7.000.000,- - Uang toko sembako dan warung kopi sebesar Rp. 200.000
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui lagi uang dan handphone tersebut kemana karena hilang pada saat dikejar mobil polisi dan hanya tersisa Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------ATAU----------------------------------------

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa Rahim Bin Caslam, pada waktu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira-kiranya pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat di Jalan Trunojoyo tepatnya di depan toko Restu Ibu beralamat di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Suemnep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa mendatangi toko yang beralamat di Jl. Trunojoyo Ds. Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep bertujuan untuk menemui seorang perempuan yang ada di toko tersebut yang bernama Rani Binti Mustopa Salim (Korban), yang mana sebelumnya Terdakwa mendapat informasi dari teman Terdakwa bahwa perempuan tersebut bisa di ajak berhubungan badan (open BO). Kemudian pada saat itu Terdakwa langsung bertemu dengan Rani sehingga terjadi kesepakatan bahwa Rani mau diajak berhubungan badan (open BO) namun Terdakwa harus membayar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menyepakatinya dan Terdakwa dengan Rani langsung berhubungan badan di toko tersebut, kemudian saat itu Terdakwa masih belum puas namun Rani meminta berhenti dengan alasan kecapean lalu mendengar hal tersebut Terdakwa meminta agar dilanjutkan pada saat malam hari dan Rani menyetujui dengan meminta agar nantinya Terdakwa juga menambah bayaran sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa langsung kembali ke toko tersebut dan bertemu dengan Rani serta langsung melanjutkan untuk berhubungan badan dan saat itu Rani meminta berhenti sebelum Terdakwa merasa puas dengan alasan yang sama bahwa dirinya merasa lelah lalu mendengar hal tersebut Terdakwa langsung membayar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian meninggalkan tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa kembali lagi ke toko tersebut dengan maksud untuk membeli BBM sepeda motor yang Terdakwa kendarai, lalu setelah itu Terdakwa minum-minuman beralkohol (anggur merah) di toko tersebut bersama beberapa orang yang merupakan teman ngopi Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak kenal namanya, kemudian saat itu terjadi keributan antara Terdakwa dengan beberapa orang tersebut sehingga Terdakwa langsung menodongkan pisau ke arah mereka, namun beberapa orang tersebut langsung melarikan diri. Setelah itu Terdakwa langsung kembali ke kamar Terdakwa untuk mengantarkan sepeda motor yang Terdakwa kendarai tersebut, kemudian Terdakwa langsung kembali lagi ke toko tersebut dengan berjalan kaki dan saat itu Terdakwa melihat ada beberapa orang tersebut kemudianTerdakwa langsung menghampirinya namun semuanya langsung lari meninggalkan tempat tersebut;
  • Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 Wib saat Saksi II Narti Als Tika sedang menjaga toko dan warung kopi milik Rani , Saksi II Narti Als Tika menanyakan kepada Rani siapa seorang laki - laki yang sedang duduk di depan presiden cafe dan tidak mengenakan baju itu. Namun saat itu Rani mengira jika orang tersebut adalah orang gila yang sering lewat depan toko miliknya dan tidak lama kemudian tiba - tiba seseorang tersebut langsung menghampiri Saksi II Narti Als Tika dan Rani yang sedang duduk di kursi depan toko milik Rani, laki-Laki tersebut menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada Rani. Laki-laki tersebut adalah Terdakwa Rahim Bin Casla.  Melihat kejadian tersebut Saksi II Narti Als Tika serta beberapa orang yang berada di toko langsung lari menjauh namun saat itu Terdakwa terus mengejar Rani hingga akhirnya Rani berhasil menjambak rambut Rani sambil menodongkan sebilah pisau dan berusaha mengambil kalung emas yang Rani pakai namun saat itu Rani terus berusaha memepertahankan kalung emasnya yang ia pakai hingga akhirnya Terdakwa Rahim Bin Caslam berhasil mengambil 1 unit HP yang sedang Rani genggam, setelah Terdakwa Rahim Bin Caslam mengambil HP dari tangan Rani selanjutnya Terdakwa masuk kedalam toko milik Rani dan mengambil 1 unit HP milik Rani yang satunya lagi, serta uang dari dalam warung kopi sebelah toko sembako dan juga mengambil uang dari dalam toko sembako/Ruko milik Rani senilai kurang lebih Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa berusaha masuk lebih dalam ke kamar Rani dengan cara menendang-nendang pintu sampai pintu kamar Rani rusak dan bolong setelah masuk ke kamar Rani, Terdakwa langsung kabur dengan cara berlari kearah utara. Saksi II Narti Als Tika dan Rani langsung berteriak meminta tolong kepada orang - orang sekitar yang selanjutnya ada yang menghubungi pihak Kepolisian;
  • Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban Rani mengalami taksir kerugian sebesar Rp. 12.200.000,- dengan rincian barang yang telah diambil oleh pelaku tersebut yaitu : - 1 unit HP Samsung A35 warna pink nomor imei1 355954711855410 imei2 359711541855416 dengan harga Rp. 5.000.000 - 1 unit HP Samsung A71 warna biru dengan harga Rp. 7.000.000,- - Uang toko sembako dan warung kopi sebesar Rp. 200.000
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui lagi uang dan handphone tersebut kemana karena hilang pada saat dikejar mobil polisi dan hanya tersisa Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah) di kantong celana Terdakwa

 

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUH Pidana --------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya