Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. 1.HASANI Als NINNIN Bin Alm ABU BAKAR
2.RUDI Bin Alm NURRUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/336/M.5.35/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANI Als NINNIN Bin Alm ABU BAKAR[Penahanan]
2RUDI Bin Alm NURRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa HASANI Als. NINNIN Bin ( Alm ) ABU BAKAR bersama – sama dengan RUDI Bin ( Alm ) NURRUDIN, pada hari Kamis, tanggal 25 Desember 2025, sekira Pukul 19.30 Wib, atau setidaknya pada hari, tanggal dan jam yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025, atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Raya Desa Alas Malang Kecamatan Raas Kab. Sumenep, atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian secara bersama – sama dan bersekutu, adapun uraian  peristiwanya sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa Hasani Als. Ninnin bersama dengan terdakwa Rudi berjalan dengan berboncengan sepeda motor Honda Vario warna putih milik terdakwa Rudi menuju kearah timur dengan maksud dan tujuan untuk menemui Sdri. Mila yang merupakan keluarga terdakwa Hasani, untuk meminta uang, namun ketika melewati Jalan Raya Kec. Raas, tepatnya di Ds. Alas Malang Kec. Raas Kab. Sumenep, terdakwa Rudi melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih biru yang kontaknya terpasang di sepeda motor tersebut, pada saat melewati jalan raya di Ds. Alas Malang tersebut, terdakwa Rudi mengatakan kepada terdakwa Hasani bahwa ada sepeda motor honda beat warna putih biru milik saksi Dullah yang terletak di pinggir jalan dengan kuncinya masih terpasang, sehingga timbul niat kedua terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut  kemudian sekitar 3 meter dari tempat sepeda motor tersebut diparkir, terdakwa Rudi berhenti dan mangatakan kepada terdakwa Hasani, bahwa sepeda motor tersebut mau diambil atau tidak, selanjutnya kedua terdakwa sepakat untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan pembagian tugas yakni terdakwa Hasani langsung turun dari boncengan sepeda motor yang di kendarai terdakwa Rudi dan menuju ke tempat sepeda motor honda beat warna putih biru tersebut diparkir, selanjutnya terdakwa Hasani mengambil dan membawa sepeda motor honda beat warna putih biru milik saksi Dullah tersebut menuju kearah barat, kemudian terdakwa Hasani menuju  kerumah saksi Rusdiyanto yang terletak di Ds. Ketupat Kec. Raas Kab. Sumenep, dan sesampainya dirumah saksi Rusdiyanto, terdakwa Hasani duduk disebuah gardu yang berada dibelakang rumah saksi Rusdiyanto tersebut, kemudian terdakwa Hasani ditanyakan oleh saksi Rusdiyanto, dapat dari manakah 1 unit  honda beat warna biru tersebut, dan terdakwa Hasani menjawab bahwa sepeda motor honda beat tersebut terdakwa Hasani pinjam dari Sdri. MILA dan akibat perbuatan kedua terdakwa, saksi DULLAH mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000 ,- ( dua belas juta rupiah ).

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya