- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang dialami Penggugat secara sebagai berikut :
Kerugian Materiil :
Sebesar Rp 300. 000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah);
Kerugian Immateriil :
Sebesar Rp 300. 000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah)
4.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Tergugat; |