| Petitum |
Primer :
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan SUBIJANTO SASTRODIHARDJO alias SUBIANTO SASTRODIHARJO alias SUBIYANTO dahulu disebut KWEK TIANG SING (pewaris) telah meninggal dunia pada Tanggal 22 Februari 2007 di Kabupaten Sumenep
- Menetapakan THERESIA GUNAWAN (pewaris) telah meninggal dunia pada 15 November 2021 di Kabupaten Sumenep
- Menetapkan ahli waris yang dari Pewaris SUBIJANTO SASTRODIHARDJO alias SUBIANTO SASTRODIHARJO alias SUBIYANTO dahulu disebut KWEK TIANG SING adalah CLARA YUNITA SUBIANTO (anak Pewaris)
- Menetapkan ahli waris dari Pewaris THERESIA GUNAWAN adalah CLARA YUNITA SUBIANTO (anak Pewaris).
- Menyatakan Pemohon sah secara Hukum atas segala tindakan baik perawatan, Pengelolaan, Renovasi, dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap harta peninggalan Pewaris yang terletak di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Seluas 336 meter persegi dengan Bukti SHM No. 514 Tahun 1989 atas nama SUBIJANTO.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan peralihan hak jual beli tidak terbatas pada penandatanganan surat-surat dan/atau balik nama terhadap harta peninggalan Pewaris SUBIJANTO SASTRODIHARDJO alias SUBIANTO SASTRODIHARJO alias SUBIYANTO dahulu disebut KWEK TIANG SING dan peninggalan Pewaris THERESIA GUNAWAN berupa satu unit Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Seluas 336 meter persegi dengan Bukti SHM No. 514 Tahun 1989 atas nama SUBIJANTO
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |