Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. 1.MAMANG EFENDI Bin MATJASIN
2.ADNAN Bin ANGGIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1396/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMANG EFENDI Bin MATJASIN[Penahanan]
2ADNAN Bin ANGGIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa I  MAMANG EFFENDI Bin MATJASIN secara bersama-sama dan bersekutu dengan Terdakwa II ADNAN Bin ANGGIR, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2026, bertempat di depan Toko Kosmetik Dian Gallery yang beralamat di Desa Karangbudi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam Nopol: M 2705 TU, Noka: MH1JFW110GK707282, Nosin: JFW1E1714321 yang sebagian atau seluruhnya milik Saksi MUSARRAFA dan Saksi ERMANIYA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, awalnya Terdakwa I mendatangi Terdakwa II dan mengajaknya untuk melakukan pencurian sepeda motor dengan menyampaikan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut akan dibeli oleh Terdakwa I. Atas ajakan tersebut, Terdakwa II menyetujuinya;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat bersama untuk mencari sasaran pencurian menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda blade warna kuning stripping REPSOL dengan Nopol: M 6133 VD, Noka: ( tidak jelas ), Nosin: JBBFE1128778 dengan posisi Terdakwa I mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II posisi di bonceng. Sesampainya di depan Toko Kosmetik Dian Gallery Desa Karangbudi Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Terdakwa I melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam Nopol: M 2705 TU, Noka: MH1JFW110GK707282, Nosin: JFW1E1714321 milik saksi MUSARRAFA dan saksi ERMANIYA yang sedang terparkir dengan kunci kontak masih menempel pada lubang kunci. Terdakwa I menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan meminta Terdakwa II untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya Terdakwa II turun dari sepeda motor, menghampiri sepeda motor tersebut, menghidupkan mesin menggunakan kunci kontak yang masih menempel, kemudian membawa pergi sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa setelah mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut ke area parkir RSI Garam Kalianget sesuai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Terdakwa I. Tidak lama kemudian Terdakwa I menemui Terdakwa II di lokasi tersebut dan menerima penyerahan sepeda motor dimaksud. Selanjutnya Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II sebagai imbalan atas sepeda motor hasil curian tersebut;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I membawa sepeda motor hasil curian tersebut ke rumahnya, menguasainya untuk kepentingan pribadi, melepas plat nomor kendaraan serta mengubah warna kendaraan guna menyamarkan identitas sepeda motor tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi MUSARRAFA dan saksi ERMANIYA mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

--- Perbuatan Terdakwa I MAMANG EFFENDI Bin MATJASIN dan Terdakwa II ADNAN Bin ANGGIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---- Bahwa Terdakwa I MAMANG EFFENDI Bin MATJASIN dan Terdakwa II ADNAN Bin ANGGIR selanjutnya disebut Terdakwa II sebagai orang yang melakukan sendiri Tindak Pidana atau turut serta melakukan Tindak Pidana, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret tahun 2026, bertempat di Area Parkir RSI Garam Kalianget Jl. Raya Kalianget No.10, Simpangan, Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep atau di Rumah Terdakwa I yang beralamat di Dusun Pangloros RT. 001 RW. 002, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekitar pukul 14.45 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II terlebih dahulu melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk honda scoopy warna hitam Nopol: M 2705 TU, Noka: MH1JFW110GK707282, Nosin: JFW1E1714321 milik saksi MUSARRAFA dan saksi ERMANIYA yang terparkir di depan Toko Kosmetik Dian Gallery Desa Karangbudi Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep;
  • Bahwa setelah mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa II membawa sepeda motor tersebut ke area parkir RSI Garam Kalianget sesuai kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama Terdakwa I. Tidak lama kemudian Terdakwa I menemui Terdakwa II di lokasi tersebut dan menerima penyerahan sepeda motor dimaksud. Selanjutnya Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Terdakwa II sebagai pembayaran atas pembelian sepeda motor hasil curian tersebut;
  • Bahwa setelah menerima dan menguasai sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa I membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya yang beralamat di Dusun Pangloros RT. 001 RW. 002, Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep untuk dimiliki dan digunakan bagi kepentingannya sendiri. Guna menyamarkan asal-usul dan identitas kendaraan tersebut, Terdakwa I melepas plat nomor kendaraan serta mengubah warna sepeda motor tersebut;
  • Bahwa Terdakwa I mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga sepeda motor tersebut berasal dari tindak pidana, karena selain mengetahui secara langsung proses perolehannya, Terdakwa I juga memperoleh sepeda motor tersebut dengan harga yang tidak wajar dan jauh di bawah harga pasaran. Sementara itu, Terdakwa II juga mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana karena turut terlibat dalam proses perolehannya dan kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa I untuk memperoleh keuntungan.

 

----- Perbuatan Terdakwa I MAMANG EFFENDI Bin MATJASIN dan Terdakwa II ADNAN Bin ANGGIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya