| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 108/Pid.Sus/2026/PN Smp | NUR FAJJRIYAH, S.H. | JUBRI Bin JAWI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 108/Pid.Sus/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.1505/M.5.35/Enz.2/7/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa ia terdakwa JUBRI Bin JAWI, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah kost Jasmin 2 yang beralamat di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman, perbuatan mana oleh terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Kamis tanggal 02 April 2026, sekira pukul 02.00 Wib, pada saat terdakwa bersama saksi HERMAN Bin FAHRIS ( Perkara terpisah ) hendak ke tempat cafe Mr. Ball alamat jalan Arya Wiraraja termasuk Desa Gedungan Kec. Batuan Kab. Sumenep kemudian pada saat sampai dihalaman tempat parkir, selanjutnya sdr. HERMAN Bin FAHRIS langsung menawarkan dan mengatakan sambil menjulurkan tangannya kepada terdakwa “ini pakai (maksudnya barang narkotika jenis Pil Inex)” lalu oleh terdakwa “selanjutnya langsung terdakwa terima berupa sebanyak 1 (satu) butir narkotika jenis Pil Inex tersebut”, yang mana pada saat terdakwa melakukan transaksi menerima pemberian sebanyak 1 (satu) butir pil Inex yang terbungkus plastik bening dari saksi HERMAN Bin FAHRIS dengan posisi terdakwa sedang berdiri menghadap kearah utara dan saksi HERMAN Bin FAHRIS duduk didalam mobil di kursi/jok sopir kemudian saksi HERMAN Bin FAHRIS langsung menjulurkan dengan menggunakan tangan kanannya dan diterima oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanan juga, selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sebanyak 1 (satu) butir narkotika jenis Pil Inex dari saksi HERMAN Bin FAHRIS kemudian oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) butir oleh terdakwa sebagian diambil lalu dipergunakan konsumsi sendiri di dalam tempat cafe Mr. Ball sedangkan sisa sebagian oleh terdakwa dibawa dan ditaruh ke dalam kamar tempat kost tersebut. Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 04 April 2026, sekira pukul 22.00 wib, sisa sebagian sebanyak 1 (satu) butir Pil Inex yang sebelumnya disimpan didalam kamar kost diambil kembali dan dimasukkan kedalam saku celana yang dikenakan tersebut, selanjutnya sekira pukul 23.30 wib, pada saat terdakwa bersama saksi HERMAN Bin FAHRIS dan saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Bin HADI berada didalam kamar kost dilakukan penggerebekan oleh petugas satreskoba Polres Sumenep, dimana pada saat dilakukan penggeledahan terdakwa kedapatan memiliki dan menguasai kristal putih diduga narkotika jenis sabu sebanyak 0,02 gram dan 1 (satu) plastik klip bening didalamnya berisi 1 (satu) butir Pil Inex seberat 0,21 gram ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan sedangkan 1 (satu) unit handphone VIVO Y12 warna biru ditemukan berada diatas karpet dalam kamar kost tersebut, sedangkan terhadap saksi HERMAN Bin FAHRIS di temukan berupa sebanyak 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan 2 (dua) unit HP diantaranya 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam serta 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau bersilikon ditemukan berada diatas tempat kasur sedangkan sebanyak 7 (tujuh) poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis pil Inex dengan jumlah keseluruhan 31 (tiga puluh satu) butir dan 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang berikut Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) ditemukan didalam sebuah buah tas warna coklat yang digantung dalam tembok kamar kost tersebut, sedangkan terhadap saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Bin HADI tidak ditemukan adanya barang bukti tersebut, lalu oleh petugas semua barang bukti ditunjukkan kembali dan ketiganya dipertemukan lalu terdakwa bersama saksi HERMAN Bin FAHRIS dan keduanya saling mengakui perbuatannya, setelah itu ketiganya dilakukan introgasi dan terdakwa mengaku bahwa Pil Inex tersebut hasil didapat dari pemberian dari saksi HERMAN Bin FAHRIS sedangkan terdakwa mengenai barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku celana yang dikenakan dan mengaku tidak mengetahui serta tidak merasa memilikinya selanjutnya ketiganya diamankan berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan alat bukti yang diperoleh, diketahui bahwa Pil Inex yang ditemukan pada terdakwa merupakan narkotika Golongan I yang diterimanya dari HERMAN Bin FAHRIS tanpa hak atau melawan hukum. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu dan Pil Inex. Serta alat buukti surat berupa : Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor :37/60978/II/2026, Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 , diperiksa oleh FitrinaKurniati, S.Tr.Kes. selaku petugas pemeriksa Ahli Teknologi Laboratorium Medis pada Labkesda Kabupaten Sumenep, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03033/NNF/2026, serta Surat Keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep, Nomor : 812/0634/435.102.133/2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dapat disimpulkan yang diperiksa tersebut TERINDIKASI mengonsumsi narkotika Metamphetamine (sabu-sabu).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU : Kedua :
Bahwa ia terdakwa JUBRI Bin JAWI, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah kost Jasmin 2 yang beralamat di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika anggota Satreskoba Polres Sumenep yakni saksi Hendra Feriyanto dan saksi Hariyadi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kamar kos tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tiga orang berada di dalam kamar kos tersebut, yaitu terdakwa, saksi HERMAN Bin FAHRIS ( perkara terpisah ), dan saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Bin HADI. Ketiganya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi 1 (satu) butir Pil Inex dengan berat netto 0,21 gram dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 gram yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Y12 warna biru.Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) butir Pil Inex tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pemberian saksi HERMAN Bin FAHRIS pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di halaman parkir Cafe Mr. Ball, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Terdakwa menerangkan bahwa sebagian Pil Inex tersebut telah dikonsumsinya sendiri, sedangkan sisanya disimpan hingga ditemukan oleh petugas saat penggerebekan. Terhadap kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 gram yang ditemukan di saku celananya, terdakwa tidak mengakui kepemilikannya dan menerangkan tidak mengetahui asal-usul barang tersebut. Sementara itu, dari penggeledahan terhadap HERMAN Bin FAHRIS, petugas menemukan 5 (lima) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Pil Inex dengan jumlah keseluruhan 31 (tiga puluh satu) butir, 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon genggam merk Samsung, uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah tas warna coklat. Sedangkan terhadap MOH. SAMSUL ARIFIN Bin HADI tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan alat bukti yang diperoleh, diketahui bahwa Pil Inex yang ditemukan pada terdakwa merupakan narkotika Golongan I yang diterimanya dari HERMAN Bin FAHRIS tanpa hak atau melawan hukum. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu dan Pil Inex. Serta alat buukti surat berupa : Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor :37/60978/II/2026, Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 , diperiksa oleh FitrinaKurniati, S.Tr.Kes. selaku petugas pemeriksa Ahli Teknologi Laboratorium Medis pada Labkesda Kabupaten Sumenep, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03033/NNF/2026, serta Surat Keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep, Nomor : 812/0634/435.102.133/2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dapat disimpulkan yang diperiksa tersebut TERINDIKASI mengonsumsi narkotika Metamphetamine (sabu-sabu).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa JUBRI Bin JAWI, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah kost Jasmin 2 yang beralamat di Jalan Graha Bimantara Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika anggota Satreskoba Polres Sumenep yakni saksi Hendra Feriyanto dan saksi Hariyadi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa kamar kos tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu. Pada saat penggerebekan, petugas menemukan tiga orang berada di dalam kamar kos tersebut, yaitu terdakwa, saksi HERMAN Bin FAHRIS ( perkara terpisah ), dan saksi MOH. SAMSUL ARIFIN Bin HADI. Ketiganya kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa, petugas menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi 1 (satu) butir Pil Inex dengan berat netto 0,21 gram dan 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 gram yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakannya. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit telepon genggam merk VIVO Y12 warna biru.Setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) butir Pil Inex tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pemberian saksi HERMAN Bin FAHRIS pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di halaman parkir Cafe Mr. Ball, Jalan Arya Wiraraja, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Terdakwa menerangkan bahwa sebagian Pil Inex tersebut telah dikonsumsinya sendiri, sedangkan sisanya disimpan hingga ditemukan oleh petugas saat penggerebekan. Terhadap kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 gram yang ditemukan di saku celananya, terdakwa tidak mengakui kepemilikannya dan menerangkan tidak mengetahui asal-usul barang tersebut. Sementara itu, dari penggeledahan terhadap HERMAN Bin FAHRIS, petugas menemukan 5 (lima) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 7 (tujuh) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis Pil Inex dengan jumlah keseluruhan 31 (tiga puluh satu) butir, 2 (dua) plastik klip kosong ukuran sedang, 2 (dua) unit telepon genggam merk Samsung, uang tunai sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) buah tas warna coklat. Sedangkan terhadap MOH. SAMSUL ARIFIN Bin HADI tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, ketiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,02 gram terdakwa tidak mengakui bahwa sabu itu miliknya namun berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan alat bukti yang diperoleh, diketahui bahwa Pil Inex yang ditemukan pada terdakwa merupakan narkotika Golongan I yang diterimanya dari HERMAN Bin FAHRIS tanpa hak atau melawan hokum. Terhadap hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu (Metamphetamine ) dan Pil Inex ( Amphetamine / MDMA ). Serta alat bukti surat berupa : Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian dengan Nomor :37/60978/II/2026, Berita Acara Pengambilan Urine pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 , diperiksa oleh FitrinaKurniati, S.Tr.Kes. selaku petugas pemeriksa Ahli Teknologi Laboratorium Medis pada Labkesda Kabupaten Sumenep, Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03033/NNF/2026, serta Surat Keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari UPTD Labkesda Kab. Sumenep, Nomor : 812/0634/435.102.133/2026 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil dapat disimpulkan yang diperiksa tersebut TERINDIKASI mengonsumsi narkotika Metamphetamine (sabu-sabu) dan Amphetamine / MDMA ( Inex )
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
