Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2025/PN Smp herlina Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1herlina
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiyonoherlina
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon (SRI RAHAYUNINGSIH) adalah ibu dari MUHAMMAD AMIN AL-FARIZI, lahir di Sumenep pada tanggal 06 November 2010, bertindak sebagai Kuasa dari anak Pemohon untuk melakukan Proses Peralihan Hak atau menjual harta berupa :sebidang tanah yang dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 167, dengan luas tanah 8.818 m2, berdasarkan surat ukur nomor: 0010/Tanamerah/2009, tanggal 19 Oktober 2009, di Desa Tanamerah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, yakni atas nama MASHARI;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak