Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Smp DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H. 1.IBNU HAJAR Bin. RAHEM
2.HERMAN URIP Bin. MISRADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.318/M.5.35/Enz.2/III/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDDY ARIEF WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU HAJAR Bin. RAHEM[Penahanan]
2HERMAN URIP Bin. MISRADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Agus Suprayitno,SHIBNU HAJAR Bin. RAHEM
2Agus Suprayitno,SHHERMAN URIP Bin. MISRADIN
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR : 

--------Bahwa terdakwa I. IBNU HAJAR Bin RAHEM bersama dengan terdakwa II. HERMAN URIP Bin MISRADIN, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 22.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Dokter Cipto termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol. I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wib pada saat terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP berada dipinggir alamat Desa Pinggir Papas Kec. Kalianget Kab. Sumenep, kemudian terdakwa II. HERMAN URIP mengajak terdakwa I. IBNU HAJAR untuk beli narkotika jenis sabu-sabu dengan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul dengan total keseluruhan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP langsung pergi ke tempat counter untuk top up memasuk uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Gopay dalam hal pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa I. IBNU HAJAR langsung komunikasi melalui pesan Chat WA kepada FITRI dengan menggunakan Handphon milik terdakwa II. HERMAN URIP yang isinya “ada barangnya.... (maksudnya barangnya sabu)” lalu FITRI membalas “Ada....mau beli berapa” terdakwa I. IBNU HAJAR membalas “mau beli 300 ribu” selanjutnya FITRI balas “tunggu dulu nanti barangnya saya ranjau.....nanti tak kabari kalau barangnya ditaruh dimana...”, kemudian sekira pukul 22.30 wib, terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP dengan mengendarai sepeda motor langsung mendatangi ke tempat gambar lokasi narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruk oleh FITRI, selanjutnya terjadi transaksi terdakwa II. HERMAN URIP mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam bungkus rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang diletakkan dibawah tiang listrik termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, lalu oleh terdakwa II. HERMAN URIP bungkusan rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu diserahkan kepada terdakwa I. IBNU HAJAR, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 22.45 Wib, pada saat terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP selesai mengambil narkotika jenis sabusabu yang dibeli lalu mengendarai sepeda motor kemudian ketika berada di pinggir jalan Dr. Cipto termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep dihentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep lalu bungkusan rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa I. IBNU HAJAR dengan menggunakan tangan kiri kemudian dijatuhkan kebawah setelah itu petugas berhasil diketemukan barang bukti berupa bungkusan rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu setelah ditunjukkan barang bukti kepada terdakwa I. IBNU HAJAR dan terdakwa II. HERMAN URIP mengakuinya adalah mereka terdakwa, selanjutnya terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP berikut barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ; • Bahwa terdakwa menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib; • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 00627/NNF/2025, tertanggal 23 Januari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan: ? 01537/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,429 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika • Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

 

SUBSIDAIR : --------Bahwa terdakwa terdakwa I. IBNU HAJAR Bin RAHEM bersama dengan terdakwa II. HERMAN URIP Bin MISRADIN, pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 22.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir jalan Dokter Cipto termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 20.00 Wib pada saat terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP berada dipinggir alamat Desa Pinggir Papas Kec. Kalianget Kab. Sumenep, kemudian terdakwa II. HERMAN URIP mengajak terdakwa I. IBNU HAJAR untuk beli narkotika jenis sabu-sabu dengan patungan uang masing-masing sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), setelah uang terkumpul dengan total keseluruhan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP langsung pergi ke tempat counter untuk top up memasuk uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Gopay dalam hal pembelian narkotika jenis sabu-sabu, kemudian terdakwa I. IBNU HAJAR langsung komunikasi melalui pesan Chat WA kepada FITRI dengan menggunakan Handphon milik terdakwa II. HERMAN URIP yang isinya “ada barangnya.... (maksudnya barangnya sabu)” lalu FITRI membalas “Ada....mau beli berapa” terdakwa I. IBNU HAJAR membalas “mau beli 300 ribu” selanjutnya FITRI balas “tunggu dulu nanti barangnya saya ranjau.....nanti tak kabari kalau barangnya ditaruh dimana...”, kemudian sekira pukul 22.30 wib, terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP dengan mengendarai sepeda motor langsung mendatangi ke tempat gambar lokasi narkotika jenis sabu-sabu yang ditaruk oleh FITRI, selanjutnya terjadi transaksi terdakwa II. HERMAN URIP mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam bungkus rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang diletakkan dibawah tiang listrik termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep, lalu oleh terdakwa II. HERMAN URIP bungkusan rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu diserahkan kepada terdakwa I. IBNU HAJAR, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 22.45 Wib, pada saat terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP selesai mengambil narkotika jenis sabusabu yang dibeli lalu mengendarai sepeda motor kemudian ketika berada di pinggir jalan Dr. Cipto termasuk Desa Kolor Kec. Kota Sumenep dihentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Sumenep lalu bungkusan rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipegang oleh terdakwa I. IBNU HAJAR dengan menggunakan tangan kiri kemudian dijatuhkan kebawah setelah itu petugas berhasil diketemukan barang bukti berupa bungkusan rokok merk RAPTOR 12 kretek filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu setelah ditunjukkan barang bukti kepada terdakwa I. IBNU HAJAR dan terdakwa II. HERMAN URIP mengakuinya adalah mereka terdakwa, selanjutnya terdakwa I. IBNU HAJAR bersama terdakwa II. HERMAN URIP berikut barang bukti dibawah ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk diproses lebih lanjut ; • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwajib; • Bahwa hasil pengujian dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Krimininalistik dengan N0.LAB : 00627/NNF/2025, tertanggal 23 Januari 2025 yang di tandatangani oleh Pemeriksa Handi Purwanto, S.T, dkk, serta diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si, dengan kesimpulan: ? 01537/2025/NNF;- berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,429 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan (I) urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya