| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah perubahan tanggal lahir Pemohon dari yang semula lahir tanggal 31 Desember 1968 menjadi lahir tanggal 08 Oktober 1963 dan ayah Luama menjadi Luwama;
3. Menetapkan perubahan tanggal lahir Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3529-LT14092026-0080 dan tanggal lahir Pemohon serta ayah Pemohon pada Kartu Keluarga Nomor 3529232312110057 dari tanggal lahir Pemohon semula 31 Desember 1968 menjadi 08 Oktober 1963 dan ayah semula Luama menjadi Luwama;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama dan tanggal lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon, dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Sumenep untuk mencatat perubahan tanggal lahir Pemohon 31 Desember 1968 menjadi 08 Oktober 1963 dan ayah semula Luama menjadi Luwama ke dalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil;
5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|