Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ASROJI Bin Alm MARUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 116/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1639/M.5.35/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASROJI Bin Alm MARUJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira Jam : 04.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada bulan April  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di rumah kos milik H. Hairul  Jl. Urip Sumoharjo  Kab. Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan melawan hukum , dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang  yang adanya  disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Membongkar , merusak . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira Jam : 23.00 Wib  terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI berangkat dari rumahnya naik Bis menuju  dipertigaaan Lampu merah Jl.Arya wiraraja dan naik ojek  sambil mencari sasaran yang akan dicuri dan berhenti didepan Kantor PLN Kab. Sumenep

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 5 April 2026 sekira Jam : 04.00 Wib  terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI melihat ada rumah kos milik H. Hairul  Jl. Urip Sumoharjo dan masuk yang ada pagarnya , lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI melihat ada 1 unit sepeda motor Honda warna hitam  No.Pol. M 3532 TO Tahun 2016 yang ditafsir seharga Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah )  milik saksi korban Asmito yang terparkir didepan kamar kos , lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI menghampiri sepeda motor tersebut dan mengmbil kunci T dengan merusak kunci stang sepeda motor tersebut dan tanpa ijin dari saksi korban Asmito membawanya kerumahnya di Kec. Tambelangan Kab. Sampang . Setelah di Sampang sepeda motor tersebut dijual seharga Rp.3.300.000 (tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) kepada Warga Desa Durjan Kec. Kokop Kab. Bangkalan dan uang hasil kejahatannya oleh terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI digunakan untuk mebayar hutang.

 

 

          Akhirnya terdakwa tersebut ditangkap beserta barang buktinya

            Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (l) huruf e dan f  Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya