| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah Identitas yang Semula Tempat Tanggal Lahir: Sumenep, 06-11-1970 Menjadi Tempat Tanggal Lahir: Sumenep, 06-11-1950;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan identitas tersebut dari Tempat Tanggal Lahir: Sumenep, 06-11-1970 Menjadi Tempat Tanggal Lahir: Sumenep, 06-11-1950 kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Sumenep yang selanjutnya di catat pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|