Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. R. ARIFIN A Bin R. ABD. RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B.536/M.5.35/Eoh.2/IV/2025
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. ARIFIN A Bin R. ABD. RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C.    Dakwaan

                Kesatu

 Bahwa ia terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan Desember 2022 sampai dengan tahun 2023     atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  di BCA Kab. Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya   . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 
                  Bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  saat saksi Imam Hudaya membesuk kakaknya yang bernama : Safril Hidayat dirutan Sumenep kasus korupsi Proyek  PATM di Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep yang ditangani oleh Polda  Jatim , lalu saksi Abdul Latif mempercayakan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN karena masih keponakannya, 
            Selanjutnya pada hari, tanggal lupa bulan Desember 2022 saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif  dan terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN mengadakan pertemuan di  Café Exceso Jl. A. Yani  Surabaya , lalu saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif memberikan data Proyek  PATM di Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep yang  ditangani sedang diproses oleh Polda Jatim kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN, lalu terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN akan mengurus perkaranya kepada saksi Syarifudin Raqib selaku Penasihat Hukum, lalu  saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif memberi uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN.
       Kemudian terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN datang kepada saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kontrak pengacara dan juga akan mencari solusi agar perkaranya tidak dilanjutkan, sehingga saksi Safril Hidayat saat di Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep mentransfer melalui BCA Kab. Sumenep /langsung uang dengan jumlah keseluruhan Rp.220.000.000.- ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) kepada  terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN antara lain sebagai berkut :

-    Pada hari tanggal lupa bulan Desember 2022,  memberikan uang secara cash Rp.25.000.000.- kepada ABDUL LATIF lalu uang tersebut diserahkan kepada R.ARIFIN A, di café excelso Surabaya dalam hal pengurusan perkara saksi 2 dan rekannya ;

-    Pada tanggal 16 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) ;

-    Pada tanggal 22 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah )

-    Pada tanggal 23 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah )

-    Pada tanggal 2 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah )

-    Pada tanggal 3 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah )

-    Dan juga ada sebagian uang yang  serahkan secara cash namun saksi  sudah lupa nominalnya dan waktunya

-    Bahwa setelah uang diberikan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN sampai saksi Safril Hidayat selesai disidangkan  tidak pernah didampingi oleh Pensihat Hukum dan saat saksi Safril Hidayat bertemu dengan terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN tersebut  , terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN berjanji akan mengembalikan setelah urusan tanahnya selesai di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
         Akhirnya saksi Imam Hudaya melaporkan ke Polres Sumenep
                                
          Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP 
 

 

Atau
 Kedua

                      Bahwa ia terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan Desember 2022 sampai dengan tahun 2023     atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023  di BCA Kab. Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum , dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan ,menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya    .  Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : 

                        Bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024  saat saksi Imam Hudaya membesuk kakaknya yang bernama : Safril Hidayat dirutan Sumenep kasus korupsi Proyek  PATM di Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep yang ditangani oleh Polda  Jatim , lalu saksi Abdul Latif mempercayakan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN karena masih keponakannya, 
            Selanjutnya pada hari, tanggal lupa bulan Desember 2022 saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif  dan terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN mengadakan pertemuan di  Café Exceso Jl. A. Yani  Surabaya , lalu saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif memberikan data Proyek  PATM di Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep yang  ditangani sedang diproses oleh Polda Jatim kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN, lalu terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN akan mengurus perkaranya kepada saksi Syarifudin Raqib selaku Penasihat Hukum, lalu  saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif memberi uang sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah ) kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN.
       Kemudian terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN datang kepada saksi Safril Hidayat dan saksi Abdul Latif meminta sejumlah uang dengan alasan untuk kontrak pengacara dan juga akan mencari solusi agar perkaranya tidak dilanjutkan, sehingga saksi Safril Hidayat saat di Sumenep   atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep mentransfer melalui BCA Kab. Sumenep /langsung uang dengan jumlah keseluruhan Rp.220.000.000.- ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) kepada  terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN antara lain sebagai berkut :

-    Pada hari tanggal lupa bulan Desember 2022,  memberikan uang secara cash Rp.25.000.000.- kepada ABDUL LATIF lalu uang tersebut diserahkan kepada R.ARIFIN A, di café excelso Surabaya dalam hal pengurusan perkara saksi 2 dan rekannya ;

-    Pada tanggal 16 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) ;

-    Pada tanggal 22 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah )

-    Pada tanggal 23 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah )

-    Pada tanggal 2 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah )

-    Pada tanggal 3 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah )

-    Dan juga ada sebagian uang yang  serahkan secara cash namunsaksi 2 sudah lupa nominalnya dan waktunya

-    Bahwa ternyata setelah uang diberikan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN sampai saksi Safril Hidayat selesai disidangkan ,  terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN berbohong atau tidak pernah didampingi oleh Pensihat Hukum dan saat saksi Safril Hidayat bertemu dengan terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN tersebut  , terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN berjanji akan mengembalikan setelah urusan tanahnya selesai di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
         Akhirnya saksi Imam Hudaya melaporkan ke Polres Sumenep
                                
          Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP 
 

Pihak Dipublikasikan Ya