Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Smp | R TEDDY ROOMIUS, S.H. | R. ARIFIN A Bin R. ABD. RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Smp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.536/M.5.35/Eoh.2/IV/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. Dakwaan Kesatu Bahwa ia terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dengan pasti antara bulan Desember 2022 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 di BCA Kab. Sumenep atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaannya orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut : - Pada hari tanggal lupa bulan Desember 2022, memberikan uang secara cash Rp.25.000.000.- kepada ABDUL LATIF lalu uang tersebut diserahkan kepada R.ARIFIN A, di café excelso Surabaya dalam hal pengurusan perkara saksi 2 dan rekannya ; - Pada tanggal 16 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) ; - Pada tanggal 22 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) - Pada tanggal 23 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) - Pada tanggal 2 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) - Pada tanggal 3 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) - Dan juga ada sebagian uang yang serahkan secara cash namun saksi sudah lupa nominalnya dan waktunya - Bahwa setelah uang diberikan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN sampai saksi Safril Hidayat selesai disidangkan tidak pernah didampingi oleh Pensihat Hukum dan saat saksi Safril Hidayat bertemu dengan terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN tersebut , terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN berjanji akan mengembalikan setelah urusan tanahnya selesai di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Atau Bermula pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 saat saksi Imam Hudaya membesuk kakaknya yang bernama : Safril Hidayat dirutan Sumenep kasus korupsi Proyek PATM di Kec. Pasongsongan Kab. Sumenep yang ditangani oleh Polda Jatim , lalu saksi Abdul Latif mempercayakan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN karena masih keponakannya, - Pada hari tanggal lupa bulan Desember 2022, memberikan uang secara cash Rp.25.000.000.- kepada ABDUL LATIF lalu uang tersebut diserahkan kepada R.ARIFIN A, di café excelso Surabaya dalam hal pengurusan perkara saksi 2 dan rekannya ; - Pada tanggal 16 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.50.000.000.- ( lima puluh juta rupiah ) ; - Pada tanggal 22 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.30.000.000.- ( tiga puluh juta rupiah ) - Pada tanggal 23 Desember 2022, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) - Pada tanggal 2 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) - Pada tanggal 3 September 2023, transfer uang kepada R.ARIFIN A sebesar Rp.10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah ) - Dan juga ada sebagian uang yang serahkan secara cash namunsaksi 2 sudah lupa nominalnya dan waktunya - Bahwa ternyata setelah uang diberikan kepada terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN sampai saksi Safril Hidayat selesai disidangkan , terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN berbohong atau tidak pernah didampingi oleh Pensihat Hukum dan saat saksi Safril Hidayat bertemu dengan terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN tersebut , terdakwa R. ARIFIN BIN R. ABD. RAHMAN berjanji akan mengembalikan setelah urusan tanahnya selesai di Pengadilan Negeri Sidoarjo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |