| Petitum |
Primer
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan seseorang yang bernama: FATA bin TAHOL Tempat dan Tanggal Lahir: Sampang, 07 April 1957, sebagaimana dalam Paspor lama Nomor: P871080 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak tanggal 24 Agustus 2007, dan berakhir pada 24 Agustus 2012, adalah orang yang sama dengan seseorang bernama SAHAWI Tempat Tanggal Lahir Sumenep 17 Februari 1956 di KTP (Kartu Tanda Penduduk), Akta Lahir Pemohon, Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kabupaten Pamekasan sesuai domisili Pemohon untuk melakukan pencatatan pinggir atau perubahan Paspor lama Nomor: P871080 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak tanggal 24 Agustus 2007, dan berakhir pada 24 Agustus 2012, yang semula FATA BIN TAHOL Tempat dan Tanggal Lahir: Sampang, 07 April 1957 menjadi SAHAWI Tempat dan Tangal Lahir: Sumenep, 17 Februari 1956 tersebut dalam Paspor baru agar terregister nama Pemohon sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku;
Subsider
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |