| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah/memperbaiki nama/data pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 915/D.PN/2009 tersebut, yang semula tertulis Saningrat dan Misyati sebagai orang tua kandung diubah menjadi Sunahwir dan Gina Andriyani;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat agar dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu.
|