Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2026/PN Smp 1.NURYANTO
2.SUDIONO
1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SUMENEP Cq. KASAT RESKRIM POLRESTA SUMENEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURYANTO
2SUDIONO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
3KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SUMENEP Cq. KASAT RESKRIM POLRESTA SUMENEP
Advokat
Petitum Permohonan

PETITUM

 

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sumenep cq. Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan:

MENGADILI

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Pemohon mempunyai kedudukan hukum sebagai Pelapor dan mempunyai kepentingan hukum langsung terhadap penanganan perkara berdasarkan LP/M/174/SATRESKRIM/XI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP tanggal 27 November 2023;
  3. Menyatakan Pengadilan Negeri Sumenep berwenang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan a quo;
  4. Menyatakan bahwa penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah merupakan objek Praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
  5. Menyatakan tindakan Termohon dalam menangani LP/M/174/SATRESKRIM/XI/2023/SPKT/POLRES SUMENEP tanggal 27 November 2023, sepanjang terbukti terjadi penundaan tanpa alasan hukum yang sah, merupakan tindakan yang tidak sah menurut hukum;
  6. Menyatakan penundaan penanganan perkara Pemohon yang tidak didasarkan pada alasan hukum yang sah sebagai penundaan penanganan perkara (undue delay) sebagaimana dimaksud Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025;
  7. Memerintahkan Termohon III untuk melanjutkan penanganan perkara Pemohon secara profesional, objektif, transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  8. Memerintahkan Termohon III untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk menentukan secara hukum apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan berdasarkan alasan hukum yang sah;
  9. Memerintahkan Termohon III memberikan kepastian mengenai status dan perkembangan penanganan perkara kepada para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Menyatakan termohon I dan termohon II lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana pasal 13 dan 14 UU no 2 tahun 2002
  11. Memerintahkan termohon I dan termohon II untuk melakukan evaluasi, koreksi, dan tindakan disiplin terhadap aparat termohon III sekaligus meninjau dan mengevaluasi etika serta integritas kelembagaan dalam proses penyelidikan perkara ini.
  12. Memulihkan hak hukum Pemohon yang dirugikan akibat adanya penundaan penanganan perkara tersebut;
  13. Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR

 

Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya