Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Smp Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumenep Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Kantor Cabang Sumenep
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat selaku Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM/LPK-RI) memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara a quo;
  3. Menyatakan tindakan Tergugat dalam penyelenggaraan fasilitas kredit, pembebanan jaminan Hak Tanggungan, penanganan kredit bermasalah, dan pelaksanaan lelang eksekusi merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan proses pembentukan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) cacat formil dan/atau materiil karena tidak memenuhi prinsip transparansi dan ketentuan hukum;
  5. Menyatakan Tergugat tidak patuh terhadap ketentuan jangka waktu SKMHT dan APHT sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Tanggungan;
  6. Menyatakan Tergugat tidak memberikan upaya restrukturisasi dan penanganan kredit bermasalah secara patut kepada Konsumen;
  7. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi atas objek jaminan milik Konsumen atas nama Erlinda pada tanggal 10 April 2026 adalah tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  8. Menyatakan seluruh akibat hukum dari lelang tersebut, termasuk peralihan hak atas objek jaminan, adalah tidak sah dan tidak mengikat;
  9. Memerintahkan Tergugat untuk memulihkan keadaan hukum seperti semula (restitutio in integrum), termasuk pengembalian hak Konsumen atas SHM Nomor 1656 atas nama Erlinda;
  10. Menghukum Tergugat untuk menjamin perlindungan hak-hak konsumen secara patut;
  11. Menghukum Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang merugikan Konsumen dan/atau Debitur lainnya yang serupa;
  12. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap hubungan hukum dengan Konsumen dan/atau Debitur lainnya;
  13. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan eksekusi atau pelelangan objek jaminan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku;
  14. Menghulum TERGUGAT untuk membayar kerugian nyata (actual expenses) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.20.960.000,- (dua puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon agar berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak