Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. ABDULLAH AL FAHMI Bin MOH. SURJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.444/M.5.35/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH AL FAHMI Bin MOH. SURJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDULLAH AL FAHMI Bin MOH. SURJI, pada hari Kamis, tanggal 01 Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah café milik JOSAN Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

  • Bahwa berawal ketika saksi Fatahillah Abdi Ramadhan dari Polsek Sapeken menerima informasi dari masyarakat bahwa sdr. AHYARIL KARIM als. ALIF sering melakukan transaksi dan peredaran pil logo Y di wilayah Kec. Sapeken Kab. Sumenep, sehingga saksi Fatahillah Abdi Ramadhan bersama anggota Polsek Sapeken lainnya melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan sdr. AHYARIL KARIM als. ALIF;
  • Bahwa kemudian saksi Fatahillah Abdi Ramadhan mendapat informasi bahwa sdr. AHYARIL KARIM als. ALIF telah melakukan menerima transaksi pil warna putih berlogo Y, maka saksi Fatahillah Abdi Ramadhan bersama anggota Polsek Sapeken lainnya langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap sdr. AHYARIL KARIM als. ALIF berada dirumah temannya lalu berhasil ditemukan barang bukti berupa sebanyak 8 (delapan) butir tablet Pil putih berlogo Y, lalu setelah dilakukan introgasi sdr. AHYARIL KARIM als. ALIF mengaku mendapatkan Pil Y dengan cara membeli kepada terdakwa ABDULLAH AL FAHMI Bin. MOH. SURJI;
  • Bahwa selanjutnya petugas dari Polsek Sapeken langsung melakukan pengembangan perkara dan berhasil menangkap terdakwa ABDULLAH AL FAHMI Bin. MOH. SURJI yang sedang berada ditempat Cafe milik sdr. JOSAN alamat Desa Sapeken Kec. Sapeken Kab. Sumenep lalu berhasil ditemukan barang bukti berupa : sebanyak 27 (dua puluh tujuh) butir pil logo "Y", yang disimpan didalam saku jaket jemper yang dikenakan, selanjutnya dilakukan  pengembangan penggeledahan berada dirumah milik terdakwa ABDULLAH AL FAHMI Bin MOH. SURJI dan berhasil didapatkan kembali barang bukti berupa sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan rincian sebanyak 4 (empat) plastik masing-masing @ berisi 50 (lima puluh) butir dan ditemukan barang bukti lainnya dan setelah ditunjukkan kembali kepada terdakwa ABDULLAH AL FAHMI Bin MOH. SURJI mengakui bahwa pil/tablet berlogo Y tersebut adalah miliknya hasil yang diperoleh beli kepada sdr. DAIS untuk diedarkan/dijual kembali oleh terdakwa ABDULLAH AL FAHMI Bin. MOH. SURJI, yang mana sebelumnya petugas terlebih dahulu telah berhasil mengamankan sdr. AHYARIL KARIM als. ALIF sebagai pembeli dari obat Pil Y tersebut, selanjutnya ke duanya berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00249/NOF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto ST, Titin Ernawati S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.md, selaku pemeriksa pada Labolatorium Forensik Cabang Surabaya, atas sumpah Jabatannya, menyatakan bahwa barang bukti :
  1. Nomor : 00824/2026/NOF berupa 50 butir tablet putih berlogo Y dengan berat netto + 10,888 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras).
  2. Nomor : 00825/2025/NOF berupa 50 butir tablet putih berlogo Y dengan berat netto + 10,788 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras).

 

  1. Nomor : 00826/2025/NOF berupa 50 butir tablet putih berlogo Y dengan berat netto + 10,912 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras).
  2. Nomor : 00827/2025/NOF berupa 50 butir tablet putih berlogo Y dengan berat netto + 10,906 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras).
  3. Nomor : 00828/2025/NOF berupa 27 butir tablet putih berlogo Y dengan berat netto + 5,792 gram tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar Obat Keras).

 

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------

Pihak Dipublikasikan Ya