| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa nama Munif (sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah SLTP, dan Sertipikat Hak Milik) dan nama Drs. A. Munif Zubairi, M.Pd.I (sebagaimana tercantum dalam KTP, KK, dan Akta Nikah) adalah merujuk pada satu orang yang sama, yaitu suami Pemohon yang telah meninggal dunia;
- Menetapkan bahwa nama yang sah secara hukum dari almarhum adalah Drs. A. Munif Zubairi, M.Pd.I yang digunakan untuk keperluan administrasi hukum keperdataan dan penyelesaian hak waris;
- Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|