Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2026/PN Smp ERLINDA 1.PT BANK BRI RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG SUMENEP
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERLINDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Ahmad Faisol AmaliERLINDA
Tergugat
NoNama
1PT BANK BRI RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG SUMENEP
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PAMEKASAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk menunda sementara pelaksanaan lelang
    terhadap objek jaminan Penggugat sampai adanya putusan dalam perkara a quo atau penetapan
    lain dari Majelis Hakim.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Hutang ( SPH ) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I sah
    dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi karena tidak melaksanakan mekanisme
    penyelesaian sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Hutang ( SPH ) ;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat I yang mengajukan objek jaminan Penggugat untuk dilelang
    sebelum terpenuhinya mekanisme penyelesaian yang diperjanjikan merupakan tindakan yang
    bertentangan dengan kewajiban kontraktual dan asas itikad baik;
  5. Menyatakan tindakan Tergugat I tersebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum apabila terbukti
    memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata;
  6. Menyatakan proses lelang terhadap objek jaminan Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum
    terhadap Penggugat, apabila terbukti dilaksanakan berdasarkan dokumen dan/atau prosedur yang
    tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Memerintahkan Tergugat I memberikan kepada Penggugat salinan lengkap Surat Perjanjian
    Hutang ( SPH ) dan dokumen perjanjian kredit yang menjadi dasar tindakan terhadap objek
    jaminan Penggugat;
  8. Memerintahkan Tergugat I memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menyelesaikan
    kewajibannya melalui mekanisme yang diperjanjikan dan/atau mekanisme penyelesaian lain
    yang sah berdasarkan kesepakatan para pihak dan ketentuan hukum yang berlaku;
  9. Menghukum Tergugat I dan/atau Tergugat II sesuai dengan kesalahan dan tanggung jawab
    masing-masing yang terbukti dalam persidangan untuk membayar kerugian materiil dan
    immateriil kepada Penggugat sebesar Rp400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara
    ini;
  11. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum
    banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad), sepanjang memenuhi
    persyaratan menurut hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak