Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2026/PN Smp AGUS WIJAYA Bin ABDUL BAKRI 1.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
3.KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SUMENEP Cq. PENYIDIK SATRESKRIM POLRESTA SUMENEP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 20 Okt. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1AGUS WIJAYA Bin ABDUL BAKRI
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
2KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR
3KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTA SUMENEP Cq. PENYIDIK SATRESKRIM POLRESTA SUMENEP
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan posita tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sumenep c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

DALAM PETITUM

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik II) Nomor: Sp-Sidik / 9901 / IX / RES.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 9 September 2026, berikut seluruh dokumen turunannya yang diterbitkan oleh Termohon;
  3. Menyatakan Termohon telah melakukan pelanggaran hukum acara pidana yang bersifat substansial dan cacat formil karena tidak menerbitkan dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru atas diterbitkannya Sprindik II dalam tenggat waktu 7 (tujuh) hari kepada Pemohon dan Penuntut Umum, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015;
  4. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang didasarkan pada Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk / 72 / II / RES.1.24 / 2026 / Satreskrim tanggal 12 februari 2026, yang diterbitkan oleh Termohon;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala tindakan upaya paksa maupun tindakan-tindakan hukum lebih lanjut yang lahir dan/atau dikembangkan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik II) a quo;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap diri Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti keadaan semula (rehabilitasi);
  8. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau, Apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya