Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Smp R.A. SRI ASTUTIK ILYANI WULANDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Smp
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1R.A. SRI ASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nancy Dwi Fasluky TristoriaR.A. SRI ASTUTIK
Tergugat
NoNama
1ILYANI WULANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. Aj. HAWIYAH KARIM, S.H.ILYANI WULANDARI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;  
  2. Menyatakan O B Y E K    S E N G K E T A : bangunan pagar yang didirikan oleh Tergugat adalah tanah sisa milik Penggugat yang dijadikan sebagai akses jalan warga setempat (Warga Kebunan) yang diklaim milik Tergugat sebagaimana yang terurai dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 08 Maret 2026 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep  :          

Adalah merupakan O B Y E K    S E N G K E T A yang Kabur, serta Premature dan Merupakan bentuk Perbuatan Melawan Hukum ;

  1. Menyatakan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi antara Penggugat terhadap Tergugat  berkaitan dengan O B Y E K    S E N G K E T A : bangunan pagar yang didirikan oleh Tergugat adalah tanah sisa milik Penggugat yang dijadikan sebagai akses jalan warga setempat (Warga Kebunan) yang diklaim milik Tergugat sebagaimana yang terurai dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/69/III/2026/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 08 Maret 2026 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat di Kepolisian Resort Sumenep sebenarnya adalah bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perbuatan-perbuatan hukum perdata;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil yang dialami oleh Penggugat dibatasi dengan nominal sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah); 
  3. Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini ;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada banding, kasasi maupun verzet ;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak