Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2026/PN Smp VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H. SUDIRMAN Bin Alm. ABD. HALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1235/M.5.35/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN Bin Alm. ABD. HALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN BIN Alm ABD HALIM pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Milik ROSI (Daftar Target Operasi) di Desa Bragung Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  yang dilakukan Terdakwa SUDIRMAN Bin ALM ABD HALIM dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas diawali ketika terdakwa  SUDIRMAN BIN Alm ABD HALIM yang selanjutnya disebut terdakwa didatangi oleh TOMI (Daftar Target Operasi) kerumah terdakwa kemudian TOMI mengajak terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu dengan maksud untuk dipergunakan kemudian TOMI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000, (serratus ribu rupiah) dimana atas ajakan TOMI tersebut terdakwa mengiyakannya dan kemudian terdakwa bersama dengan TOMI pergi kerumah ROSI dengan menggunakan sepeda motor terdakwa Yamaha Mio warna biru Nopol L 6522 VS dengan posisi terdakwa yang membawa sepeda motor sedangkan TOMI yang dibonceng.
  • Bahwa saat didalam perjalanan, ban sepeda motor milik terdakwa bocor kemudian terdakwa menambal ban sepeda motornya di bengkel dan kemudian setelah ban sepeda motornya selesai ditambal kemudian terdakwa dan TOMI melanjutkan perjalanannya lalu diperjalanan TOMI tidak ikut ke rumah ROSI dan menunggu di Masjid yang terletak di tepi jalan Desa Bragung Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang berjarak kurang lebih 500 m dari rumah ROSI kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan sendiri ke rumah ROSI untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa sesampainya di rumah ROSI kemudian terdakwa yang sudah 7 (tujuh kali) membeli narkotika jenis sabu di rumah ROSI kemudian langsung pergi kesamping rumah/sebelah utara rumah ROSI dan bertemu dengan seorang lakilaki yang sedang duduk di amben menghadap kearah barat lalu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dengan mengatakan “ini uangnya anak-anak” dimana perkataan tersebut adalah semacam kode untuk membeli narkotika jenis sabu;
  • Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian lakilaki mengambil dari saku celana pendek sebelah kiri miliknya 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah menerima 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa memasukkannya kedalam saku celana pendek sebelah kiri yang terdakwa kenakan dan selanjutnya terdakwa pergi dari rumah tersebut dan ingin menjumpai TOMI;
  • Bahwa setelah sampai dan menemui TOMI kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bersama TOMI kembali pulang dengan mengendarai sepeda motor terdakwa namun ditengah jalan sepeda motor terdakwa kembali bocor dan terpaksa terdakwa bersama TOMI pergi ke tambal ban dan setelah diperbaiki dan kemudian berjalan kembali kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan TOMI lalu kehabisan minyak yang membuat terdakwa berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian terdakwa didorong dari belakang dengan menggunakan sepeda motor oleh temannya dan saat sampai di jalan raya lenteng di dekat rumah terdakwa, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi MISRUJI, saksi ACHMAD AFANDI, dan saksi SYAFARIL MAULANA yang merupakan anggota Polres Sumenep yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dimana dari saku celana pendek sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan.
  • Bahwa cara terdakwa membeli 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu adalah dengan cara membeli dari seorang pria yang berada di rumah ROSI dengan harga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03032/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh WAKA KABIDLADFOR POLDA JATIM  Imam Mukti, S.Si. Apt, M.Si diketahui bahwa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang merupakan milik terdakwa SUDIRMAN Bin Alm ABD HALIM adalah postif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60978/VI/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Pimpinan PT Pegadaian Cabang Sumenep Nazaruddin Anwar diketahui bahwa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,16 Gram.
  • Bahwa terdakwa dalam membeli 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Bin Alm ABD HALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN BIN Alm ABD HALIM pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di tepi Jalan Raya Lenteng Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotik golongan I bukan tanaman  yang dilakukan Terdakwa SUDIRMAN Bin ALM ABD HALIM dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa bermula  ketika terdakwa  SUDIRMAN BIN Alm ABD HALIM yang selanjutnya disebut terdakwa didatangi oleh TOMI (Daftar Target Operasi) kerumah terdakwa kemudian TOMI mengajak terdakwa untuk memiliki dan menguasa narkotika jenis sabu kemudian TOMI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000, (serratus ribu rupiah) dimana atas ajakan TOMI tersebut terdakwa mengiyakannya dan kemudian terdakwa bersama dengan TOMI pergi kerumah ROSI dimana sebelumnya terdakwa sudah 7 (tujuh) kali pergi kerumah ROSI dengan menggunakan sepeda motor terdakwa Yamaha Mio warna biru Nopol L 6522 VS dengan posisi terdakwa yang membawa sepeda motor sedangkan TOMI yang dibonceng.
  • Bahwa saat didalam perjalanan, ban sepeda motor milik terdakwa bocor kemudian terdakwa menambal ban sepeda motornya di bengkel dan kemudian setelah ban sepeda motornya selesai ditambal kemudian terdakwa dan TOMI melanjutkan perjalanannya lalu diperjalanan TOMI tidak ikut ke rumah ROSI dan menunggu di Masjid yang terletak di tepi jalan Desa Bragung Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang berjarak kurang lebih 500 m dari rumah ROSI kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan sendiri ke rumah ROSI untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa sesampainya di rumah ROSI kemudian terdakwa langsung kesamping rumah/sebelah utara rumah ROSI dan bertemu dengan seorang lakilaki yang sedang duduk di amben menghadap kearah barat lalu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dengan mengatakan “ini uangnya anak-anak” dimana perkataan tersebut adalah semacam kode untuk memiliki dan memperoleh narkotika jenis sabu;
  • Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian lakilaki mengambil dari saku celana pendek sebelah kiri miliknya 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah memiliki dan menguasai 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa memasukkannya kedalam saku celana pendek sebelah kiri yang terdakwa kenakan dan selanjutnya terdakwa pergi dari rumah tersebut dan ingin menjumpai TOMI;
  • Bahwa setelah sampai dan menemui TOMI kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah memiliki narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bersama TOMI kembali pulang dengan mengendarai sepeda motor terdakwa namun ditengah jalan sepeda motor terdakwa kembali bocor dan terpaksa terdakwa bersama TOMI pergi ke tambal ban dan setelah diperbaiki dan kemudian berjalan kembali kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan TOMI lalu kehabisan minyak yang membuat terdakwa berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian terdakwa didorong dari belakang dengan menggunakan sepeda motor oleh temannya dan saat sampai di jalan raya lenteng di dekat rumah terdakwa, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi MISRUJI, saksi ACHMAD AFANDI, dan saksi SYAFARIL MAULANA yang merupakan anggota Polres Sumenep yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dimana dari saku celana pendek sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan.
  • Bahwa cara terdakwa memiliki dan menguasai 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu adalah dengan cara memberikan uang sebesar Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada seorang pria yang berada di rumah ROSI;
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03032/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh WAKA KABIDLADFOR POLDA JATIM  Imam Mukti, S.Si. Apt, M.Si diketahui bahwa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang merupakan milik terdakwa SUDIRMAN Bin Alm ABD HALIM adalah postif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60978/VI/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Pimpinan PT Pegadaian Cabang Sumenep Nazaruddin Anwar diketahui bahwa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,16 Gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menguasai 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Bin Alm ABD HALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-------------------------

 

                        

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Ia Terdakwa SUDIRMAN BIN Alm ABD HALIM pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di tepi Jalan Raya Lenteng Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri  yang dilakukan Terdakwa SUDIRMAN Bin ALM ABD HALIM dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa bermula  ketika terdakwa  SUDIRMAN BIN Alm ABD HALIM yang selanjutnya disebut terdakwa didatangi oleh TOMI (Daftar Target Operasi) kerumah terdakwa kemudian TOMI mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu kemudian TOMI memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.100.000, (serratus ribu rupiah) dimana atas ajakan TOMI tersebut terdakwa mengiyakannya dan kemudian terdakwa bersama dengan TOMI pergi kerumah ROSI dimana sebelumnya terdakwa sudah 7 (tujuh) kali pergi kerumah ROSI dengan menggunakan sepeda motor terdakwa Yamaha Mio warna biru Nopol L 6522 VS dengan posisi terdakwa yang membawa sepeda motor sedangkan TOMI yang dibonceng.
  • Bahwa saat didalam perjalanan, ban sepeda motor milik terdakwa bocor kemudian terdakwa menambal ban sepeda motornya di bengkel dan kemudian setelah ban sepeda motornya selesai ditambal kemudian terdakwa dan TOMI melanjutkan perjalanannya lalu diperjalanan TOMI tidak ikut ke rumah ROSI dan menunggu di Masjid yang terletak di tepi jalan Desa Bragung Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep yang berjarak kurang lebih 500 m dari rumah ROSI kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan sendiri ke rumah ROSI untuk membeli narkotika jenis sabu.
  • Bahwa sesampainya di rumah ROSI kemudian terdakwa langsung kesamping rumah/sebelah utara rumah ROSI dan bertemu dengan seorang lakilaki yang sedang duduk di amben menghadap kearah barat lalu kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut dengan mengatakan “ini uangnya anak-anak” dimana perkataan tersebut adalah semacam kode untuk memiliki dan memperoleh narkotika jenis sabu;
  • Bahwa mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian lakilaki mengambil dari saku celana pendek sebelah kiri miliknya 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan kemudian menyerahkan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah memiliki dan menguasai 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu tersebut kemudian terdakwa memasukkannya kedalam saku celana pendek sebelah kiri yang terdakwa kenakan dan selanjutnya terdakwa pergi dari rumah tersebut dan ingin menjumpai TOMI;
  • Bahwa setelah sampai dan menemui TOMI kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah memiliki narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa bersama TOMI kembali pulang dengan mengendarai sepeda motor terdakwa namun ditengah jalan sepeda motor terdakwa kembali bocor dan terpaksa terdakwa bersama TOMI pergi ke tambal ban dan setelah diperbaiki dan kemudian berjalan kembali kemudian sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan TOMI lalu kehabisan minyak yang membuat terdakwa berjalan kaki sambil mendorong sepeda motor miliknya dan tidak lama kemudian terdakwa didorong dari belakang dengan menggunakan sepeda motor oleh temannya dan saat sampai di jalan raya lenteng di dekat rumah terdakwa, lalu terdakwa ditangkap oleh saksi MISRUJI, saksi ACHMAD AFANDI, dan saksi SYAFARIL MAULANA yang merupakan anggota Polres Sumenep yang kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dimana dari saku celana pendek sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) poket plastik klip narkotika jenis sabu kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03032/NNF/2026 tanggal 23 April 2026 yang ditandatangani oleh WAKA KABIDLADFOR POLDA JATIM  Imam Mukti, S.Si. Apt, M.Si diketahui bahwa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih yang merupakan milik terdakwa SUDIRMAN Bin Alm ABD HALIM adalah postif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UndangUndang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60978/VI/2026 tanggal 14 April 2026 yang ditandatangani Pimpinan PT Pegadaian Cabang Sumenep Nazaruddin Anwar diketahui bahwa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 0,16 Gram.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : 812/0637/435.102.133/2026 Tanggal 05 April 2026 diperoleh hasil bahwa urine atas nama SUDIRMAN terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Metamphetamina (sabusabu) dimana terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu adalah pada 3 April 2026 dirumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan 1 (satu) poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,16 (nol koma enam belas) gram tidak memiliki izin yang sah dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Bin Alm ABD HALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya