Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Smp Krisna Guntur Saputro Sadikur Rahman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Smp
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Krisna Guntur Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sadikur Rahman
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.700.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seluruh sisa pinjaman beserta bagi hasilnya kepada Penggugat sebesar Rp. 41.700.00,00 (EMPAT PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH), selambat – lambatnya 10 hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman dan bagi hasilnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut diginakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Sumenep berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak