Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Smp NUR FAJJRIYAH, S.H. REZKY GALANG AINULLAH Bin SHODIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/431/M.5.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR FAJJRIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REZKY GALANG AINULLAH Bin SHODIKIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa REZKY GALANG AINULLAH Bin SHODIKIN bersama RIZAL (DPO), pada waktu hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, sekira-kira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl Trunojoyo Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili. turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin menjemput Rizal (DPO) di rumahnya yang beralamat di Desa Pagentenan, Kecamatan Pamekasan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna magenta milik pekerja toko yang dipinjam oleh Terdakwa, dengan posisi Rizal (DPO) mengemudikan sepeda motor dan Terdakwa dibonceng. Setelah itu Terdakwa bersama Rizal (DPO) menuju wilayah Kabupaten Sumenep dan memutari area Kota Sumenep.

Sesampainya di wilayah Kabupaten Sumenep, Terdakwa melihat seorang yang tidak dikenal, yaitu saksi Akhmad Faizi, yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda tipe T4G02T31LO MT (Trail) Nomor Polisi M 3540 CP warna hitam tahun 2021. Pada awalnya Terdakwa mencoba menghentikan pengendara sepeda motor yaitu Saksi Akhmad Faizi, namun pengendara tidak berhenti dan melaju ke arah gang, sehingga Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai akhirnya kembali berpapasan dengan pengendara tersebut.

Selanjutnya Terdakwa membuntuti pengendara saksi Akhmad Faizi hingga sampai di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan dealer Honda, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk berhenti dan sekaligus memotong laju sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor saksi Akhmad Faizi berhenti, Terdakwa berpura – pura menanyakan kelengkapan spion serta surat-surat kendaraan, namun karena saksi Akhmad Faizi tidak memberikan jawaban, Terdakwa kemudian dengan menggunakan kekerasan menarik baju yang dipakai saksi Akhmad Faizi dengan menggunakan tangannya, sehingga saksi Akhmad Faizi hanya terdiam sambil menjauh dari sepeda motornya. Dengan cara tersebut, Terdakwa secara paksa mengambil dan menguasai sepeda motor saksi Akhmad Faizi tanpa izin.

Dalam peristiwa tersebut, Terdakwa berperan sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor, sedangkan Rizal (DPO) berperan mengantar serta mengawasi lingkungan sekitar perampasan. Setelah mengambil paksa sepeda motor, Terdakwa bersama Rizal (DPO) kembali ke Pegantenan, dan selang beberapa hari kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Saudara Taufik yang beralamat di Desa Tebul, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, dengan harga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diterima oleh Terdakwa dan digunakan sebagian untuk membayar hutang serta sisanya digunakan untuk berjudi slot, serta Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Rizal (DPO) dengan alasan akan dipinjam untuk membayar hutang. Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Rizal (DPO)  tersebut, saksi Akhmad Faizi mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 ayat (1) huruf (a) Jo. pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------- ATAU ---------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa REZKY GALANG AINULLAH Bin SHODIKIN bersama RIZAL (DPO), pada waktu hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, sekira-kira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl Trunojoyo Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili. turut serta melakukan tindak pidana pencurian yang di dahului, di sertai atau di ikuti dengan kekerasan atau ancama kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang di curinya, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin menjemput Rizal (DPO) di rumahnya yang beralamat di Desa Pagentenan, Kecamatan Pamekasan, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna magenta milik pekerja toko yang dipinjam oleh Terdakwa, dengan posisi Rizal (DPO) mengemudikan sepeda motor dan Terdakwa dibonceng. Setelah itu Terdakwa bersama Rizal (DPO) menuju wilayah Kabupaten Sumenep dan memutari area Kota Sumenep.

Sesampainya di wilayah Kabupaten Sumenep, Terdakwa melihat seorang yang tidak dikenal, yaitu saksi Akhmad Faizi, yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda tipe T4G02T31LO MT (Trail) Nomor Polisi M 3540 CP warna hitam tahun 2021. Pada awalnya Terdakwa mencoba menghentikan pengendara sepeda motor yaitu Saksi Akhmad Faizi, namun pengendara tidak berhenti dan melaju ke arah gang, sehingga Terdakwa melanjutkan perjalanan sampai akhirnya kembali berpapasan dengan pengendara tersebut.

Selanjutnya Terdakwa membuntuti pengendara saksi Akhmad Faizi hingga sampai di Jalan Trunojoyo, tepatnya di depan dealer Honda, kemudian sekitar pukul 20.30 Wib Terdakwa meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk berhenti dan sekaligus memotong laju sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor saksi Akhmad Faizi berhenti, Terdakwa menanyakan kelengkapan spion serta surat-surat kendaraan, namun karena saksi Akhmad Faizi tidak memberikan jawaban, Terdakwa kemudian menarik baju yang dipakai saksi Akhmad Faizi dengan menggunakan tangannya, sehingga saksi Akhmad Faizi hanya terdiam sambil menjauh dari sepeda motornya.

Dengan disertai kekerasan tersebut, Terdakwa kemudian mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dalam peristiwa tersebut, Terdakwa berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor, sedangkan Rizal (DPO) berperan mengantar dan mengawasi lingkungan sekitar perampasan. Pengambilan sepeda motor tersebut dilakukan berdasarkan niat atau inisiatif Terdakwa bersama Rizal (DPO).

Setelah mengambil sepeda motor tersebut, Terdakwa bersama Rizal (DPO) kembali ke Pegantenan, dan selang beberapa hari kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Saudara Taufik yang beralamat di Desa Tebul, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, dengan harga Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diterima oleh Terdakwa dan digunakan sebagian untuk membayar hutang serta sisanya digunakan untuk judi slot, serta Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Rizal (DPO) dengan alasan akan dipinjam untuk membayar hutang. Akibat dari perbuatan Terdakwa bersama Rizal (DPO) tersebut, saksi Akhmad Faizi mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

-----Perbuatan terdakwa bersama Rizal (DPO) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) Jo. pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

----------------------------------ATAU-------------------------------------------

KETIGA

------- Bahwa Terdakwa REZKY GALANG AINULLAH Bin SHODIKIN bersama RIZAL (DPO), pada waktu hari Selasa tanggal 23 Desember 2025, sekira-kira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl Trunojoyo Desa Gedungan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili. telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau selurruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, mmbongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atauu memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai barang yang di ambil, di lakukan secara bersama – sama dan bersekutu,, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---

Pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa Rezky Galang Ainullah Bin Shodikin menjemput Rizal (DPO) di rumahnya yang beralamat di Desa Pagentenan, Kecamatan Pamekasan, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna magenta milik pekerja toko yang dipinjam oleh Terdakwa, dengan posisi Rizal (DPO) mengemudikan sepeda motor dan Terdakwa dibonceng. Setelah itu Terdakwa bersama Rizal (DPO) menuju wilayah Kabupaten Sumenep dan memutari area Kota Sumenep.

Sesampainya di wilayah Kabupaten Sumenep, Terdakwa melihat seorang yang tidak dikenal, yaitu saksi Akhmad Faizi, yang sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda tipe T4G02T31LO MT (Trail) Nomor Polisi M 3540 CP warna hitam tahun 2021. Pada awalnya Terdakwa mencoba menghentikan sepeda motor tersebut, namun pengendara tidak berhenti dan melaju menuju gang, sehingga Terdakwa melanjutkan perjalanan hingga akhirnya kembali berpapasan dengan pengendara tersebut.

Selanjutnya Terdakwa membuntuti pengendara sepeda motor tersebut hingga sampai di Jalan Trunojoyo depan dealer Honda, kemudian Terdakwa meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk berhenti dan sekaligus memotong laju sepeda motor tersebut. Setelah sepeda motor berhenti, Terdakwa menanyakan kelengkapan spion serta surat-surat kendaraan, dan pada saat korban turun dari sepeda motor, Terdakwa menarik baju yang dipakai korban sehingga korban hanya terdiam sambil menjauh dari sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa dirinya merupakan polisi dan agar sepeda motor tersebut dijemput di polsek, yang merupakan perintah palsu, sehingga dengan cara tersebut Terdakwa dapat sampai pada barang yang diambil.

Dengan menggunakan perintah palsu tersebut, Terdakwa kemudian mengambil dan menguasai sepeda motor milik korban tanpa izin, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dalam peristiwa tersebut, Terdakwa berperan sebagai pelaku yang mengambil sepeda motor, sedangkan Rizal (DPO) berperan mengantar serta mengawasi lingkungan sekitar perampasan, sehingga perbuatan pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan niat atau inisiatif Terdakwa bersama Rizal (DPO), tanpa mendapatkan izin dari pemilik sepeda motor.

Setelah sepeda motor tersebut dikuasai, Terdakwa bersama Rizal (DPO) kembali ke Pegantenan, dan selang beberapa hari kemudian sepeda motor tersebut dijual oleh Terdakwa kepada Saudara Taufik yang beralamat di Desa Tebul, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, dengan harga Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut diterima oleh Terdakwa dan digunakan sebagian untuk membayar hutang serta sisanya digunakan untuk judi slot, serta Terdakwa tidak menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada Rizal (DPO) dengan alasan akan dipinjam untuk membayar hutang. Akibat dari perbuatan tersebut, saksi Akhmad Faizi mengalami kerugian sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

---------------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1)  huruf f dan g UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUH Pidana ---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya