Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1318/M.5.35/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI pada hari Selasa tanggal 17 Pebruari 2026 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di Jalan Kabupaten Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep KM – 11 atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang mengemudikan kendaraan yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Kabupaten Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep KM – 11 Terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI  mengemudi  Mobil Toyota Calya warna putih No. Pol : M 1164 TT dari  melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan  sekira 50-60 km/jam gigi (gear) 3

Selanjutnya  terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI  mengemudi  Mobil Toyota Calya warna putih No. Pol : M 1164 TT  mendahului/menyalip Sepeda Motor Yamaha Vega ZR No. Pol : M 6423 WB yang dikemudikan oleh saksi ABD. KARIM yang melaju searah didepannya , padahal terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI  mendahului sepeda motor tersebut  tidak memiliki ruang gerak yang cukup dan melebihi marka jalan sehingga menabrak Sepeda Motor Honda CB warna hitam No. Pol : M 9343 BD yang dikemudikan oleh korban WAHDI KAMALIL FIKRI yang melaju dari arah berlawanan (timur ke barat) dibadan jalan sebelah selatan dekat dengan As Jalan, lalu terdakwa membanting stir ke kiri dan menyerempet bagian stir sebelah kanan dari Sepeda Motor Yamaha Vega ZR No. Pol : M 6423 WB yang saksi ABD. KARIM

 

Akibat perbuatan terdakwa KHAIRUL UMAM Bin TOLA’ADI   mengakibatkan korban WAHDI KAMALIL FIKRI meninggal dunia sesuai dengan Visum Etv Repertum No.445/018/102.119/2026 tanggal 17 Pebruari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Riza Wulandari Hariyani selaku dokter pada Puskesmas Rubaru dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

  • Terdapat luka robek pada dahi tengah dengan ukuran tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Terdakwa luka robek pada alis kanan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Terdapat luka memar pada kelopak mata kanan
  • Terdapat teraba gesekan patah tulang pada pangkal hidung
  • Terdapat luka robek yang tidak beraturan pada bibir atas dan bawah
  • Terdapat perdarahan aktif yang keluar dari kedua lubang telinga
  • Luka robek mulai leher hingga dada dengan ukuran duabelas sentimeter kali nol koma lima kali nol koma satu sentimeter
  • Terdapat luka lecet pada dada kiri dengan diameter dua sentimeter disertai luka memar disekitarnya
  • Terdapat luka robek pda lutut kanan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter
  • Tampak perubahan bentuk tungkai kanan dan teraba gesekan patahan tulang lutut kanan

Kesimpulan :

Diketemukan perdarahan pada kedua lubang telinga ,luka-luka robek pada dahi ,alis kanan dan dagu, luka memar pada kelopak mata kanan dan dada kiri, luka lecet pada leher dan dada, teraba patahan tulang pada hidung dan lutut kanan akibat benda tumpul

 

----------------- Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4)  Undang-Undang RI   Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ----------- 

 

Pihak Dipublikasikan Ya