| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 31 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
35/Pdt.G/2026/PN Smp |
| Tanggal Surat |
Senin, 10 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. MOCH. GATI, S.H., C.TA., M.H. | Junaedi |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | MUHAMMAD MAHRUS RIYAN RAHMAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 30 September 2025 yang dibuat dan ditandatangani antara Penggugat (Junaedi) dan Tergugat (Muhammad Mahrus Riyan Rahman);
- Menyatakan Penggugat adalah Peminjam Modal yang beriktikad baik (good faith borrower);
- Menyatakan bahwa pembayaran angsuran awal sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sah sebagai pembayaran pelunasan sebagian modal;
- Menetapkan sisa kewajiban pinjaman modal Penggugat kepada Tergugat dihitung secara riil dari total modal bersih dikurangi angsuran Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menetapkan dan memberikan tenggang waktu (grace period) pelunasan sisa pinjaman modal kepada Penggugat selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Putusan Perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);
- Memerintahkan Tergugat untuk menerima jaminan berupa SERTIFIKAT (Sertifikat Hak Milik tanah/bangunan) milik Penggugat sebagai jaminan pemenuhan kewajiban selama jangka waktu pelunasan 1 (satu) tahun tersebut, yang wajib dikembalikan utuh kepada Penggugat setelah sisa pinjaman dilunasi;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan mematuhi skema pelunasan serta penitipan jaminan sebagaimana ditetapkan dalam putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawan (verzet), banding, kasasi (uit voerbaar bij voerraad);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |