Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian di bawah tangan Jual Beli Tanah pada tanggal 23 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat atas sebagian objek SHM nomor 224 Tahun 1992 yang telah dilakukan Pemecahan bidang menjadi SHM nomor 01652 dengan nama Pemegang Hak SANI dan PARDI yang terletak di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk patuh dan menjalankan Perjanjian dibawah tangan Jual Beli Tanah pada tanggal 23 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat atas sebagian objek SHM nomor 224 Tahun 1992 yang telah dilakukan Pemecahan bidang menjadi SHM nomor 01652 dengan nama Pemegang Hak SANI dan PARDI yang terletak di Desa Panglegur Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservantoir Beslag) atas objek sengketa yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sumenep tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum TERGUGAT Untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 30.750.000,- (Tiga Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap bulannya, apabila TERGUGAT tidak tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
Subsider
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |