Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2026/PN Smp HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H. ANSORI Bin ADISURA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/1236/M.5.35/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRY ACHMAD DWI MARYONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANSORI Bin ADISURA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR   

 

--- Bahwa terdakwa ANSORI Bin ADISURA pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Asta Paranggen Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026, sekira pukul 22.00 Wib, ketika Nizar Basyarah bersama dengan OSY SHAFUAN MAULIDI dan rekan resmob lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Asta Panangger alamat Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep sering kali digunakan aktivitas perjudian, selanjutnya Nizar Basyarah bersama dengan dengan OSY SHAFUAN MAULIDI dan rekan resmob lainnya, melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 23.30 Wib, Nizar Basyarah bersama anggota resmob lainnya mengamankan terdakwa ANSORI Bin ADISURA yang kedapatan atau tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis togel di sekitar Asta Panangger tersebut, selanjutnya ANSORI Bin ADISURA berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone merk  Oppo A15 warna biru miliknya dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa ANSORI Bin ADISURA melakukan perjudian online jenis togel tersebut dengan cara yakni awalnya terdakwa mengisi deposit / saldo uang sebesar Rp. 200.000,- melalui ATM Bank BCA milik terdakwa sendiri, Selanjutnya masuk ke aplikasi Google Crhome lalu masuk ke situs Pos4D, kemudian masuk/login ke akun milik terdakwa yaitu Username : MYZE dengan Password : Langit123 dan selanjutnya mengklik MENU, lalu mengklik permainan Togel, dan mengklik permainan togel pengeluaran HONGKONG dan setelah masuk ke halaman togel pengeluaran HONGKONG, Lalu Memasukkan pembelian angka yang akan dibeli dan memasukkan nominal/bet yang akan dibeli dari angka yang sudah dimasukkan tersebut;
  • Bahwa Setelah itu jika angka yang akan dibeli sudah dimasukkan dan nominal/bet sudah dimasukkan, lalu klik kirim, kemudian menunggu pengeluaran angka togel yang akan keluar pada pukul 23.00 Wib, Jika angka yang dibeli masuk saat pengeluaran makan hasil uang yang di dapat akan masuk ke saldo di akun terdakwa, dan jika tidak masuk angka yang dibeli di saat pengeluaraan maka tidak akan mendapatkan uang dan uang yang dbeli sesuai bet hilang  dan terdakwa dalam membeli angka judi togel tersebut dengan system BB campuran dan dalam 2 (dua) angkanya bila menang akan mendapatkan uang sebesar Rp 95.000,- tiap pembelian Rp .1000,- jika menang 3 angka akan mendapatkan uang sebesar Rp.950.000,-.  
  • Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan perjudian tersebut yaitu 1 unit Handpohne merk Oppo A15 warna biru  dengan nomor imei 1 : 865116050686136 imei 2 : 865116050686128 dan terdakwa ANSORI Bin ADISURA melakukan perjudian tersebut tanpa ada izin dari pihak berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 426 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang  KUHP.   ---------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

--- Bahwa terdakwa ANSORI Bin ADISURA pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 23.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Maret Tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Asta Paranggen Desa Bangkal Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa Berawal pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026, sekira pukul 22.00 Wib, ketika Nizar Basyarah bersama dengan OSY SHAFUAN MAULIDI dan rekan resmob lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Asta Panangger alamat Desa Bangkal Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep sering kali digunakan aktivitas perjudian, selanjutnya Nizar Basyarah bersama dengan dengan OSY SHAFUAN MAULIDI dan rekan resmob lainnya, melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 23.30 Wib, Nizar Basyarah bersama anggota resmob lainnya mengamankan terdakwa ANSORI Bin ADISURA yang kedapatan atau tertangkap tangan sedang melakukan judi online jenis togel di sekitar Asta Panangger tersebut, selanjutnya ANSORI Bin ADISURA berikut barang bukti berupa 1 unit Handphone merk  Oppo A15 warna biru miliknya dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan labih lanjut
  • Bahwa terdakwa ANSORI Bin ADISURA melakukan perjudian online jenis togel tersebut dengan cara yakni awalnya terdakwa mengisi deposit / saldo uang sebesar Rp. 200.000,- melalui ATM Bank BCA milik terdakwa sendiri, Selanjutnya masuk ke aplikasi Google Crhome lalu masuk ke situs Pos4D, kemudian masuk/login ke akun milik terdakwa yaitu Username : MYZE dengan Password : Langit123 dan selanjutnya mengklik MENU, lalu mengklik permainan Togel, dan mengklik permainan togel pengeluaran HONGKONG dan setelah masuk ke halaman togel pengeluaran HONGKONG, Lalu Memasukkan pembelian angka yang akan dibeli dan memasukkan nominal/bet yang akan dibeli dari angka yang sudah dimasukkan tersebut;
  • Bahwa Setelah itu jika angka yang akan dibeli sudah dimasukkan dan nominal/bet sudah dimasukkan, lalu klik kirim, kemudian menunggu pengeluaran angka togel yang akan keluar pada pukul 23.00 Wib, Jika angka yang dibeli masuk saat pengeluaran makan hasil uang yang di dapat akan masuk ke saldo di akun terdakwa, dan jika tidak masuk angka yang dibeli di saat pengeluaraan maka tidak akan mendapatkan uang dan uang yang dbeli sesuai bet hilang  dan terdakwa dalam membeli angka judi togel tersebut dengan system BB campuran dan dalam 2 (dua) angkanya bila menang akan mendapatkan uang sebesar Rp 95.000,- tiap pembelian Rp .1000,- jika menang 3 angka akan mendapatkan uang sebesar Rp.950.000,-.
  • Bahwa alat yang digunakan terdakwa untuk melakukan perjudian tersebut yaitu 1 unit Handpohne merk Oppo A15 warna biru  dengan nomor imei 1 : 865116050686136 imei 2 : 865116050686128 dan terdakwa ANSORI Bin ADISURA melakukan perjudian tersebut tanpa ada izin dari pihak berwenang.

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 427 UU No.1 Tahun 2023 Tentang  KUHP.   --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya