Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Smp Hariyatun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Smp
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hariyatun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2 Menetapkan bahwa Kakek Pemohon yang bernama MATRAWI telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 1967 sebagaimana tersebut dalam Surat Kematian Nomor : 472.12/1315/435.303.101/2023 bertanggal 23 Oktober 2023 dengan sebab kematian karena SAKIT.

3 Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sekaligus mencatat ke dalam register yang di peruntukkan untuk itu

4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak