Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2026/PN Smp VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H. BAMBANG SUPARDI Bin JAMING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1357/M.5.35/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VINSENSIUS TAMPUBOLON, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUPARDI Bin JAMING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa  BAMBANG SUPARDI Bin JAMING pada hari Jumat 10 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Ruang tamu rumah saksi IDRIS Jalan Kramat Jati Dusun Tiga Rt/Rw 002/002 Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi IDRIS dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan Terdakwa BAMBANG SUPARDI Bin JAMING yang selanjutnya disebut terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di rumah saksi IDRIS Jln Kramat Jati Dusun Tiga Rt/Rw 002/002 Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi IDRIS yang baru pulang sholat dari masjid dan hendak mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 miliknya yang sebelum pergi ke masjid berada di ruang tamu diatas lemari TV;
  • Bahwa kemudian betapa terkejutnya saksi IDRIS handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di atas lemari TV dimana kemudian saksi mengecek rumahnya baik jendela dan pintu manakala ada yang rusak dan apabila ada maling didalam rumah saksi dimana kemudian setelah dicek tidak ada jendela dan pintu rumah saksi yang rusak.
  • Bahwa kemudian setelah memeriksa keadaan rumah dalam keadaan aman lalu saksi IDRIS memberitahukan kepada saksi HUSIN JAMIL yang merupakan keponakan saksi dimana saksi HUSIN JAMIL menyuruh saksi memeriksa kembali janganjangan saksi IDRIS lupa menempatkan handphone tersebut ditempat lain namun setelah diperiksa saksi IDRIS tetap tidak menemukan handphone tersebut.
  • Bahwa saat itu terbersit dibenak saksi IDRIS bahwa handphone milik saksi kemungkinan diambil oleh terdakwa dimana terdakwa sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 28 April 2026 adalah orang yang sering meresahkan masyarakat terlihat beberapa kali lewat didepan rumah saksi IDRIS sebelum peristiwa hilangnya handphone milik saksi IDRIS terjadi namun dikarenakan tidak memiliki bukti saksi IDRIS mengindahkan hal tersebut dimana kemudian saksi IDRIS melaporkan kehilangan handphone miliknya tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini ke Polsek Sapeken.
  • Bahwa kemudian saksi IRFAN, SH yang kemudian diperintahkan melakukan penyelidikan atas laporan dari saksi IDRIS kemudian saksi IRFAN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 berada didalam penguasaan saksi MUSTAR.
  • Bahwa memperoleh informasi tersebut kemudian saksi IRFAN pergi menemui saksi MUSTAR dan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 yang berada didalam penguasaan saksi MUSTAR dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa handphone tersebut adalah handphone milik saksi IDRIS yang telah hilang;
  • Bahwa kemudian saksi MUSTAR mengatakan bahwa handphone tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara terdakwa meminta kepada saksi MUSTAR untuk menukar handphone miliknya dengan handphone milik saksi MUSTAR dimana terdakwa mengatakan bahwa handphone 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 adalah miliknya dan atas permintaan terdakwa tersebut, saksi MUSTAR menyetujuinya;
  • Bahwa memperoleh informasi tersebut, kemudian saksi IRFAN pergi menemui terdakwa di rumahnya dan saat dibawa ke Balai Desa Pagerungan Besar dan kemudian ditanyai, terdakwa menyampaikan bahwa benar terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 milik saksi IDRIS dan selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan di Polsek Sapeken.
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut milik saksi IDRIS adalah terdakwa berjalan kearah rumah saksi IDRIS yang saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa membuka pintu rumah saksi IDRIS yang saat itu tertutup namun tidak terkunci kemudian terdakwa membuka pintu dan masuk kedalam rumah saksi IDRIS lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut berada di atas lemari TV lalu terdakwa langsung mengambil dengan tangannya dan terdakwa kemudian melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 milik saksi IDRIS dilakukan tanpa izin pemiliknya yakni saksi IDRIS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut telah mengakibatkan saksi IDRIS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.499.000, (Tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

 

-- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SUPARDI Bin JAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--

 

SUBSIDAIR

----- Bahwa Ia Terdakwa BAMBANG SUPARDI Bin JAMING pada hari Jumat 10 April 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Ruang tamu rumah saksi IDRIS Jalan Kramat Jati Dusun Tiga Rt/Rw 002/002 Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 yang sebagian atau seluruhnya milik saksi IDRIS dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa BAMBANG SUPARDI Bin JAMING yang selanjutnya disebut terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi IDRIS yang baru pulang sholat dari masjid dan hendak mengambil  1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut nomor Imei 1 :867985072642477 Imei 2 :867985072642469 miliknya yang sebelum pergi ke masjid berada di ruang tamu diatas lemari TV;
  • Bahwa kemudian betapa terkejutnya saksi IDRIS handphone miliknya tersebut sudah tidak ada di atas lemari TV dimana kemudian saksi mengecek rumahnya baik jendela dan pintu manakala ada yang rusak dan apabila ada maling didalam rumah saksi dimana kemudian setelah dicek tidak ada jendela dan pintu rumah saksi yang rusak.
  • Bahwa kemudian setelah memeriksa keadaan rumah dalam keadaan aman lalu saksi IDRIS memberitahukan kepada saksi HUSIN JAMIL yang merupakan keponakan saksi dimana saksi HUSIN JAMIL menyuruh saksi memeriksa kembali janganjangan saksi IDRIS lupa menempatkan handphone tersebut ditempat lain namun setelah diperiksa saksi IDRIS tetap tidak menemukan handphone tersebut.
  • Bahwa saat itu terbersit dibenak saksi IDRIS bahwa handphone milik saksi kemungkinan diambil oleh terdakwa dimana terdakwa sebagaimana Surat Pernyataan tertanggal 28 April 2026 adalah orang yang sering meresahkan masyarakat terlihat beberapa kali lewat didepan rumah saksi IDRIS sebelum peristiwa hilangnya handphone milik saksi IDRIS terjadi namun dikarenakan tidak memiliki bukti saksi IDRIS mengindahkan hal tersebut dimana kemudian saksi IDRIS melaporkan kehilangan handphone miliknya tersebut kepada pihak berwajib dalam hal ini ke Polsek Sapeken.
  • Bahwa kemudian saksi IRFAN, SH yang kemudian diperintahkan melakukan penyelidikan atas laporan dari saksi IDRIS kemudian saksi IRFAN memperoleh informasi dari masyarakat bahwa 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut berada didalam penguasaan saksi MUSTAR.
  • Bahwa memperoleh informasi tersebut kemudian saksi IRFAN pergi menemui saksi MUSTAR dan melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut yang berada didalam penguasaan saksi MUSTAR dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa handphone tersebut adalah handphone milik saksi IDRIS yang telah hilang;
  • Bahwa kemudian saksi MUSTAR mengatakan bahwa handphone tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara terdakwa meminta kepada saksi MUSTAR untuk menukar handphone miliknya dengan handphone milik saksi MUSTAR dimana terdakwa mengatakan bahwa handphone 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut adalah miliknya dan atas permintaan terdakwa tersebut, saksi MUSTAR menyetujuinya;
  • Bahwa memperoleh informasi tersebut, kemudian saksi IRFAN pergi menemui terdakwa di rumahnya dan saat dibawa ke Balai Desa Pagerungan Besar dan kemudian ditanyai, terdakwa menyampaikan bahwa benar terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut milik saksi IDRIS dan selanjutnya terdakwa dibawa dan diamankan di Polsek Sapeken.
  • Bahwa cara terdakwa mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut milik saksi IDRIS adalah terdakwa berjalan kearah rumah saksi IDRIS yang saat itu dalam keadaan sepi kemudian terdakwa membuka pintu rumah saksi IDRIS yang saat itu tertutup namun tidak terkunci kemudian terdakwa membuka pintu dan masuk kedalam rumah saksi IDRIS lalu terdakwa melihat 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut berada di atas lemari TV lalu terdakwa langsung mengambil dengan tangannya dan terdakwa kemudian melarikan diri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut milik saksi IDRIS dilakukan tanpa izin pemiliknya yakni saksi IDRIS.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) buah Handphone Oppo A5 Pro Tipe CPH 2711 warna hijau lumut telah mengakibatkan saksi IDRIS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.499.000, (Tiga juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa BAMBANG SUPARDI Bin JAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----

Pihak Dipublikasikan Ya