| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Smp | DJAKFAR SADIK BAABUD bin H. ALI HUSIN BAABUD | 1.ZAINAH VADAQ Binti SEGAF VADAQ 2.MUHAMMAD BAABUD Bin ALI BAABUD |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Smp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dalam hal – hal sebagai berikut :
3. Menyatakan perbuatan Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPERDATA. 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kerugian yang dialami Penggugat secara sebagai berikut : a. Kerugian Materiil : Kerugian nyata yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk biaya – biaya melakukan upaya hukum yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat II sehingga Penggugat meminta kerugian Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah); b. Kerugian Immateriil : Menyangkut martabat, reputasi dan nama baik Penggugat yaitu pencemaran nama baik Penggugat di mata masyarakat sehingga menimbulkan hilangnya kenikmatan hidup sehingga Penggugat meminta kerugian Rp. 1.000.000.000 (1 Milyar Rupiah); 5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta – merta (uitvoerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya hukum lainnya ; 6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada tergugat I dan tergugat II Atau Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex a quo at bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
