| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Putusan perkara a quo Berkekuatan hukum tetap ( In Kracht van gewisjde) sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu juta duaratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil sebesar Rp.200.000.000,- (duaratus juta rupiah), yang terdiri dari :
- Uang operasional mulai bulan Oktober 2023 sampai dengan saat ini sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah)
- Biaya jasa pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah)
- Kerugian Immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), yaitu kerugian yang disebabkan tekanan psikis sebagai terlapor maupun tekanan psikis terhadap keluarga Penggugat keluarga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara a quo;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi dan/atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
A t a u
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |