Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUMENEP
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Smp R TEDDY ROOMIUS, S.H. ASROJI Bin Alm MARUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Smp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.1633/M.5.35/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1R TEDDY ROOMIUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASROJI Bin Alm MARUJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wib  atau setidak-tidaknya pada bulan Mei  2026  atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 dikos milik H. Bambang Jl. Pahlawan No.50 Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep, mengambil barang sesuatu, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan melawan hukum , dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang  yang adanya  disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Membongkar, merusak . Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Jumat tanggal 1 Mei 2026 sekira pukul 20.00 wib terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI berangkat dari rumahnya menuju Kabupaten Sumenep dengan naik bus.

Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 01.00 wib terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI tiba di terminal bus wiraraja Sumenep, lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI menyewa ojek dan minta diantar ke sebelah utara taman makam pahlawan dan berjalan dari arah barat menuju kesalah satu rumah warga yaitu saksi korban Riski Aditia dikos milik H. Bambang Jl. Pahlawan No.50 Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep yang memarkir didepan kamar kos  satu unit sepeda motor honda beat nopol M 4751 WU tahun 2016 warna merah putih , lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI melihat sepeda motor tersebut , lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI menghampiri sambil mengambil kunci T dan merusak kunci sepeda motor honda beat tersebut dengan cara merusak kunci Stang sepeda motor tersebut menggunakan Kunci T, lalu terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI membawa pulang ke Kabupaten Sampang dan sesampainya di Kabupaten Sampang meminta tolong kepada SULAIMAN untuk menjual sepeda motor tersebut,sedangkan saksi korban Riski Aditia pada hari sabtu tanggal 2 Mei 2026 sekira pukul 16.00 wib melihat dari jendela sepeda motornya sudah tidak ada, lalu saksi korban Riski Aditia melihat CCTV ternyata adalah terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI .

Akibat perbuatan terdakwa ASROJI Bin Alm MARUJI tersebut, korban Riski Aditia mengalami kerugian kurang lebih Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah ).

Akhirnya terdakwa tersebut dan barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep

          

          Perbuatan  terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (l) huruf e dan f  Undang-Undang RI Nomor :1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya