| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G.S/2026/PN Smp | PT. BPR Elbaghraf Madura Berdikari | Kevin Arya Sakti Wiranata | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2026/PN Smp | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 57.077.600,00 | ||||
| Petitum | 1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wansprestasi kepada Penggugat dan dapatnya di tingkatkan pada perbuatan pidana mengingat perbuatan tergugat berpotensi merugikan keuangan PT BPR Elbaglnaf Madura Berdikari 2. Menghukum Tergugat untuk membayar tunggakan angsuran seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Nomor K.887/BPR.ELBAGHRAF/V/2025 dinyatakan Kurang Lancar Posisi 07 Agustus 2026 dengan perincian Baki Debet : Rp. 42,777,600,- Bunga : Rp. 3.300.000,- Denda : Rp. 11,000,000,- Rp. 57.077.600,- 3. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservaloir Beslag) terhadap obyek dalam Kendaraan Bermotor Roda-4 BPKB No. K-06657260 No Polisi M 1195 T untuk segera menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan Bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya dan atau untuk kelanjutan proses lelang melalui KPKNL di pamekasan guna pelaksanaan lelang. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Dan/Atau Biaya Biaya yang digunakan proses gugatan sampai dengan penetapan putusan dari Pengadilan Negeri Sumenep. 5. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
